Hamdi Zakaria, A.Md TMPLHK: Pendirian PKS Rantau Api Dinas Lingkungan Hidup Wajib Kaji AMDAL Jangan Rugikan Masyarakat Sekitar



Patrolihukum86.com, Jambi - Terkait dugaan pendirian Perusahaan Pabrik Kelapa Sawit di Desa Rantau Api, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, yang menurut Tokoh Masyarakat Kecamatan Tengah Ilir diduga cacat hukum dan diduga perizinan ada dugaan main mata, ditanggapi oleh Hamdi Zakaria, A.Md Ketua Umum DPP TMPLHK Indonesia, yang notabene juga sebagai Pimpinan Redaksi Media Patrolihukum86.com, juga aktivis pemerhati lingkungan Provinsi Jambi.


Menurut Hamdi Zakaria, Dasar hukum dan syarat pendirian Pabrik Kelapa Sawit (PKS) melibatkan pemenuhan aspek legalitas perusahaan dianyaranya (akta pendirian, NPWP), legalitas lokasi (izin lokasi, rekomendasi tata ruang), ketersediaan bahan baku (jaminan pasokan, kemitraan), perencanaan pembangunan kebun dan pengolahan, serta izin lingkungan dan sosial. 


Syarat utama adalah patuh pada Undang-Undang Perkebunan Nomor 39 Tahun 2014 yang mengharuskan PKS memiliki kebun sendiri minimal 20% dari total kebutuhan bahan bakunya, ungkap Hamdi Zakaria, A.Md Ketua TMPLHK ini.


Menurut Hendi Zakaria, dasar Hukum Pendirian PKS yaitu, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan:

Menjadi dasar hukum utama yang mengatur kewajiban PKS untuk mengusahakan minimal 20% bahan baku dari kebun sendiri dan melakukan kemitraan berkelanjutan. 

Peraturan Menteri Pertanian (Permentan):

Permentan yang mengatur tentang perizinan dan pelaksanaan usaha perkebunan kelapa sawit, yang juga mengatur persyaratan bahan baku, kemitraan, serta pengelolaan lingkungan. 


Syarat-syarat Pendirian PKS itu sendiri kata Hamdi, diantaranya,

1. Legalitas Perusahaan:

Akta Pendirian: Memiliki akta pendirian dan perubahan terakhir yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. 

NPWP: Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak perusahaan. 

Wajib ada usunan Pengurus, Menunjukkan komposisi kepemilikan saham dan susunan pengurus. 


2. Legalitas Lokasi,

Izin Lokasi: Memperoleh izin lokasi dari bupati/walikota dengan melampirkan peta digital calon lokasi. 

Rekomendasi Tata Ruang: Mendapatkan rekomendasi kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dari dinas terkait, ungkap Hamdi.


Kemudian wajib izin Lingkungan, kata Hamdi Zakaria. Memperoleh Izin Lingkungan dari gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangan. 


3. Bahan Baku dan Kemitraan,

Jaminan Pasokan Bahan Baku: Memiliki jaminan pasokan bahan baku (tandan buah segar) yang memadai. 

Kebun Sendiri: Memiliki kebun sendiri yang memenuhi minimal 20% dari total kebutuhan bahan baku. 

Atau juga Kemitraan, Menjalin kemitraan dengan petani pekebun atau masyarakat sekitar dengan format perjanjian yang disepakati. 


4. Perencanaan dan Pembangunan:

Rencana Kerja: Menyusun rencana kerja pembangunan kebun dan unit pengolahan hasil perkebunan. 

Fasilitasi Masyarakat: Memiliki rencana fasilitasi pembangunan kebun untuk masyarakat sekitar. 


5. Aspek Lainnya seperti, Rekomendasi Kesesuaian, Mendapatkan rekomendasi kesesuaian dengan Perencanaan Pembangunan Perkebunan dari bupati/walikota atau gubernur. 


Ketersediaan Lahan, Memiliki pertimbangan teknis mengenai ketersediaan lahan, terutama jika berasal dari kawasan hutan. 


Nah dengan demikian, masyarakat wajib tau, terutama perizinan terkait AMDAL, masyarakat jangan hanya mau tanda tangan saja, wajib jelas kegunaan dari tandatangan yang dibubuhkan, meskipun itu, sekedar diminta tandatangan kehadiran. Jangan sampai dimanfaatkan pihak perusahaan untuk pengurusan izin AMDAL nya, ungkap Hamdi.


Terkait AMDAL, pihak Dinas Lingkungan Hidup, jangan sekedar membubuhkan tandatangan, ingat ada masyarakat yang bakal menjadi korban, apalagi PKS paling rentan terhadap pencemaran lingkungan,terutama pencemaran udara atau embien juga pencemaran terhadap median sungai, yang diakibatkan oleh limbah cair PKS, baik bersumber dari IPAL Limbah Industri pengolahan sawit maupun limbah cair lainnya, ungkap Hamdi Zakaria.


Redaksi

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama