Patrolihukum86.com, Tanjab Timur - Sehubungan dengan adanya pernyataan di ruang publik maupun melalui media sosial yang menyebut wartawan kami dengan istilah “abal-abal”, serta telah menimbulkan keresahan dan mencederai marwah profesi jurnalis, maka dengan ini kami, Redaksi dan Penasehat Hukum media Infonegerijambi.id menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Wartawan kami resmi dan sah secara hukum.
Seluruh wartawan yang bertugas di lapangan dibekali dengan identitas resmi, terdaftar dalam struktur perusahaan pers yang berbadan hukum, serta bekerja sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
2. Pernyataan yang menyudutkan wartawan merupakan bentuk penghinaan dan pencemaran nama baik.
Menyebut wartawan dengan istilah “abal-abal” adalah sikap yang tidak menghormati profesi dan bertentangan dengan semangat kebebasan pers yang dilindungi konstitusi.
3.Kami menghormati proses hukum.
Sebagai media yang menjunjung tinggi supremasi hukum, kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk mengusut kasus ini secara profesional, adil, dan transparan.
4. Mengimbau semua pihak untuk bijak.
Kami berharap tidak ada lagi pihak-pihak yang merendahkan martabat wartawan, sebab tugas pers adalah mengabdi kepada kepentingan publik, menyampaikan informasi, serta melakukan kontrol sosial.
(Firdaus Sinrang)