Walikota dan Wakil wali kota Sungai Penuh berbeda pendapat tentang pengolahan sampah di RKE (Renah kayu embun), TPA atau TPST.



Patrolihukum86.com, Sungai Penuh - 22 September 2025. Persoalan sampah di sungai penuh dari masa ke masa tidak pernah ada solusinya. Di masa pemerintahan walikota Alfin SH, Pemkot sungai penuh menyiapkan lahan sebagai tempat pengolahan sampah terpadu yg berlokasi di desa renah kayu embun kecamatan Kumun debai. Dalam hal ini terjadi perbedaan pendapat antara wali kota dengan wakil wali kota Sungai Penuh, dikutip di halaman medsos FB humas dan protokol Setda kota sungai penuh yang di posting pada hari Minggu 21 September 2025 atas kunjungan wakil wali kota didampingi setda, kadis LH dan Kadis PUPR. Dalam kunjungan tersebut wakil walikota Sungai Penuh menyampaikan

"TPA RKE harus benar - benar disiapkan secara matang agar pengelolaan sampah dapat berjalan efektif,ramah lingkungan dan berkelanjutan." Ujar wawako

Pada hari ini dikutip dihalaman medsos FB Humas dan protokol Setda kota sungai penuh atas kunjungan walikota Sungai Penuh ke desa Renah kayu embun, walikota Sungai Penuh menyampaikan 

"Persoalan sampah adalah tantangan serius bagi kita semua. Oleh karena itu ,sejak awal kami sudah menyiapkan RKE sebagai TPST dengan konsep T3R Modern, sehingga penanganan sampah secara berkelanjutan, efesien dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat" ungkap walikota Alfin.

Terkait hal diatas masyarakat bertanya tanya kawasan RKE Mau dijadikan TPA atau TPST? Karena TPA dan TPST Memiliki perbedaan dalam sistem pengolahan sampah.

Ari Tamtama

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama