Patrolihukum86.com, Tanjab Timur, Jambi - Terkait pemberitaan media ini, Diduga pembangunan yang bersumber dari DD, desa karya bakti, Dikecamatan Rantau Rasau, Kabupaten Tanjab Timur, Provinsi Jambi, diduga Mark up, sisa anggaran bakal dipertanyakan jangan sampai dikorupsi" tidak ada dari pihak pihak terkait, yang memberikan jawaban konfirmasi media via watshap. Pihak Inspektorat dan Irban 1 Inspektorat Tanjab Timur, juga masih bungkam. Kades Ngatijo Juga Masih Bungkam.
Kades Ngatijo, dipertanyakan, berapa sisa dari anggaran dan berapa Silpa fisik dan berapa Silpa desa tahun anggaran 2024, tidak berani memberikan jawaban.
Kades Ngatijo pilih bungkam, apakah takut dan tidak bisa menjawab rentetan pertanyaan media, atau takut indikasi kebobrokan desanya bakal terbongkar dan terpublikasi di media.
Bungkamnya pihak pihak terkait, menambah semangat dan menantang adrenalin media, untuk ingin tau, apa sebenarnya yang terjadi di desa ini dan desa desa sekitarnya di kecamatan dan kabupaten ini.
Yukosti dari pemerhati lingkungan Provinsi Jambi, kepada media mengatakan, dugaan Mark up pada RAB pekerjaan desa, itu sudah pasti adanya. Karena desa memakai rumus PUPR No 28 th 2016 sebagai dasar rumus pembuatan RAB desa.
Jika dianalisa memakai standar rumus SNI Pelatihan PNPM Tahun 2011, akan ditemukan dugaan sisa dari anggaran, karena rumus ini, merupakan rumus real, tanpa basi, ungkap Ardani.
Hal senada juga tercetus dari tanggapan Ardani dari BPN OMIICC Provinsi Jambi. Menurut Ardani, sisa dari anggaran pekerjaan bersumber dari DD, wajib dikembalikan ke rekening desa, sebagai Silpa fisik desa, atau Silpa desa.
Jika sisa anggaran tidak dikembalikan kerekening desa sebagai Silpa desa, besar dugaan sisa anggaran pekerjaan diduga di korupsi, ungkap Ardani.
Yang namanya Rancangan Anggaran Biaya suatu bangunan, parti Mark up, karena untuk mengatasi sesuatu hal yang tidak terduga, misalnya smen tumpah, smen keras, pasir hanyut tergerus hujan, pasir dan kerikil yang tercecer di tempat penimbunan, atau harga material yang mendadak naik, sehingga untuk menutupi kemungkinan ini, saat pembuatan RAB, pasti di Mark up sesuai kebutuhan.
Kepastian dari sisa anggaran ini lah yang perlu dipertanyakan pada pekerjaan yang bersumber dari Dana Desa, karena merupakan pekerjaan swakelola, yang honorer TPK, Pajak PPH dan PPN juga H.O.K Pekerja sudah dihitung, ungkap Ardani.
Hamdi Zakaria