Hak Jawab Kades Selango Tidak Sesuai Etika Jurnalis Disampaikan ke Media Lain, KWIP: “Itu Keliru, Harusnya ke Media yang Terbitkan Berita Awal



Patrolihukum86.com, MERANGIN – Setelah mencuatnya pemberitaan dugaan penyalahgunaan BBM industri untuk alat berat di Desa Selango, Kepala Desa setempat, Anhar alias Aan, akhirnya meminta ruang hak jawab. Namun langkah tersebut justru menimbulkan polemik baru karena hak jawab disampaikan melalui media yang tidak pernah memberitakan persoalan itu sebelumnya.


Informasi yang diperoleh media ini menyebutkan, Kades Aan — yang saat ini sedang berada di tanah suci menjalankan ibadah umroh — meminta salah satu media online menerbitkan klarifikasi atas dugaan penyalahgunaan BBM industri yang menyeret namanya.


Padahal, berdasarkan sistem dan aturan pers nasional, hak jawab wajib disampaikan dan dimuat oleh media yang menerbitkan berita awal, bukan dialihkan ke media lain yang tidak memiliki kaitan dengan pemberitaan tersebut.


Ketua Komite Wartawan Indonesia Perjuangan (KWIP) Kabupaten Merangin, Adi Lubis, menegaskan bahwa tata cara penyampaian hak jawab sudah diatur jelas dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008 tentang Hak Jawab.


“Hak jawab itu harusnya dikirim ke media yang membuat pemberitaan awal. Bukan ke media lain. Kalau mau membantah, bantah di tempat berita itu dimuat. Jangan pindah panggung,” tegasnya.


Ia juga mengingatkan bahwa hak jawab bukan sekadar opini atau bantahan sepihak, tetapi harus ditujukan pada media yang menyebarkan informasi awal untuk memberi ruang keseimbangan.


Dalam klarifikasi yang disampaikan melalui media lain, pihak Kades disebut menyampaikan bantahan atas tudingan yang berkembang. Namun bantahan tersebut dinilai keliru memahami konteks berita.


“Media tidak memvonis, tapi memberitakan berdasarkan informasi lapangan dan keterangan narasumber. Kata ‘diduga’ sudah jelas menunjukkan berita belum menetapkan bersalah. Jadi jangan bilang media menuduh.”


Pemberitaan sebelumnya memang menggunakan istilah “diduga”, disertai keterangan sopir, warga, dan narasumber lapangan. Karena itu, media tidak menyimpulkan Kades terlibat, tetapi menyampaikan informasi yang berkembang dan membuka ruang konfirmasi sejak awal.


Media-media yang memuat pemberitaan awal memastikan akan menerbitkan hak jawab jika disampaikan secara langsung, tertulis, dan sesuai prosedur. Hingga berita ini diturunkan, belum ada hak jawab resmi yang ditujukan ke redaksi yang menaikkan pemberitaan pertama.


Jika klarifikasi disampaikan ke media yang tidak relevan, maka secara hukum hak jawab tersebut belum dianggap sah menurut regulasi pers.

Irwanto

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama