Patrolihukum 86.acom, Merangin - Hampir(2) Tahun jalan penghubung (7)desa di kecamatan Muara Siau, kabupaten Merangin, provinsi Jambi yang ngalami longsor hingga kini belum ada perbaikan dari pemkab Merangin,hal ini membuat warga dan pengguna jalan mengeluh.
Pantauan media onlinPatroli hukum 86.com. di lapangan jalan ini merupakan akses utama masyarakat 7 desa dalam wilayah kecamatan Muara Siau yakni,desa pasar muara Siau,desa rantau macang,desa tiaro,desa sepantai renah,desa lubuk beringin,desa lubuk biran dan desa durian rambun.warga (7) desa berharap kepada Bapak Bupati Merangin H.M.Syukir.S.H bisa turun ke lapangan meninjau ke lokasi jalan longsor yang berlokasi di belakang pasar muara Siau.
Salah satu warga pasar Hermawan(57)ketika di wawancarai oleh media online Gerbang Indonesia. net. mengatakan kami selaku pengguna jalan berharap kepada Bapak Bupati Merangin dan DPRD wakil dapil (4)menganggarkan dana APBD untuk perbaikan jalan yang longsor sudah dua tahun (2) belum ada perbaikan,"ungkap Hermawan.
Kepala desa pasar Muara Siau Andri Juniato sempat juga di wawancarai di tempat kediamannya mengatakan saya selalu kepala desa Pasar muara Siau mengusulkan kepada pemkab Merangin melalui musren bang,sampai saat ini belum juga ada tanggapan dari pemkab Merangin.
Terkait hal ini, ditanggapi Hamdi Zakaria, A.Md Pemerhati Lingkungan Provinsi Jambi. Menurut Hamdi Zakaria, berikut adalah aturan hukum yang dapat menjerat pemerintah terkait jalan longsor, termasuk kewajiban, tanggung jawab, dan sanksi yang bisa diterapkan.
1. Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ)
UU Nomor 22 Tahun 2009
Pasal 24 Ayat 1 dan 2: Penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan rusak yang dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Jika perbaikan belum bisa dilakukan, penyelenggara wajib memasang rambu atau tanda untuk mencegah kecelakaan.
Pasal 273: Jika penyelenggara jalan tidak memenuhi kewajibannya sehingga mengakibatkan kecelakaan yang menyebabkan korban, mereka dapat dikenakan sanksi pidana dan denda, ungkap Hamdi.
Jika menyebabkan luka ringan: pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 juta.
Jika menyebabkan luka berat: pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.
Jika menyebabkan meninggal dunia: pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 120 juta, ungkap Hamdi.
2. Undang-Undang Jalan
UU Nomor 38 Tahun 2004
Pasal 24: Pengguna jalan berhak mendapatkan ganti rugi jika mengalami kerugian akibat kelalaian penyelenggara jalan.
Pasal 57 Ayat 3: Penyelenggara jalan bertanggung jawab atas kerusakan jalan yang mengakibatkan kerugian pada pengguna jalan.
3. Undang-Undang Penanggulangan Bencana
UU Nomor 24 Tahun 2007
Kewajiban Mitigasi: Undang-undang ini mengatur tanggung jawab pemerintah dalam penanggulangan bencana, termasuk pencegahan, mitigasi, dan rehabilitasi. Meskipun longsor seringkali merupakan bencana alam, pemerintah tetap memiliki kewajiban untuk melakukan mitigasi risiko di kawasan rawan bencana, termasuk area yang memiliki infrastruktur jalan, kata Hamdi Zakaria.
Penataan Ruang, Peraturan Menteri PUPR Nomor 22 Tahun 2007, yang merupakan turunan dari UU ini, memberikan pedoman penataan ruang di kawasan rawan bencana longsor. Pemerintah wajib menggunakan pedoman ini untuk melindungi masyarakat dari ancaman longsor, ungkap Hamdi.
4. Aspek pertanggung jawaban
Pertanggungjawaban Perdata: Masyarakat atau pengguna jalan yang menjadi korban akibat jalan longsor dapat mengajukan gugatan ganti rugi secara perdata kepada pemerintah sebagai penyelenggara jalan. Gugatan ini didasarkan pada kelalaian pemerintah dalam memelihara dan memastikan keselamatan jalan.
Pertanggungjawaban Pidana: Sanksi pidana dapat dijatuhkan kepada pejabat atau penyelenggara jalan yang lalai dan mengakibatkan kerugian atau kematian. Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian juga bisa digunakan, kata Hamdi.
Kewenangan, penyelenggara jalan
Pihak yang bertanggung jawab atas jalan yang longsor tergantung pada status jalannya:
Jalan Nasional: Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementerian PUPR.
Jalan Provinsi: Pemerintah Provinsi.
Jalan Kabupaten/Kota: Pemerintah Kabupaten/Kota, melalui Dinas Pekerjaan Umum.
Jika Anda atau seseorang yang Anda kenal menjadi korban akibat jalan longsor, Anda dapat mengambil langkah-langkah berikut:
Masyarakat setempat dapat mengambil langkah-langkah berikut, seperti Laporan Kerusakan, Laporkan kerusakan jalan kepada pihak berwenang melalui kanal resmi seperti lapor.go.id, atau langsung ke dinas terkait.
Tuntut Ganti Rugi, Ajukan tuntutan ganti rugi secara perdata kepada penyelenggara jalan yang bersangkutan.
Juga bisa Laporan Pidana, Laporkan kelalaian yang mengakibatkan korban jiwa atau luka-luka jika ada kepada pihak kepolisian untuk diproses secara pidana, ungkap Hamdi Zakaria.
Irwanto