Perusahaan HM Tak Kantongi Izin Melakukan Galian C Di Tanjab Barat Merusak Lingkungan diminta Pihak Berwenang Tindak Tegas



Patrolihukum86.com, Tanjabbar - Fast Respon Indonesia Center Provinsi Jambi mendapatkan laporkan adanya aktifitas tambang galian C di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat beroperasi tidak mengantongi izin 

menurut data dan Nara sumber 


Ketua DPW FRIC Provinsi Jambi menyampaikan " FRIC menyorot adanya aktifitas tambang galian C yang beroperasi tidak mengantongi izin dan akibat aktifitas tersebut merusak lingkungan 


Yang mana seharusnya melakukan aktifitas tambang setiap pelaku usaha pertambangan wajib memiliki izin dan pasca aktiftas tambang melakukan reklamasi 


Adapun saat ini HM menjadi sorotan melakukan aktifitas tambang galian C ilegal tersebut 


Menurut data didapat HM memiliki 4 perusahaan pertambangan 1 legal dan 3 diantaranya tidak mengantongi izin alias ilegal yang beroperasi di wilayah Lubuk Lawas Bayang Asam Tanjab Barat yakni PT SGB dan PT. BGB yang melakukan aktifitas penggalian dan penjualan tanah Uruk, batu split , terkait aktiftas ilegal tersebut PAD Tanjab Barat mengalami kebocoran dan kerugian(3/10)


Kepada Dinas ESDM Provinsi Jambi menyatakan " sesuai data resmi terdapat 33 Perusahan tambang yang mengantongi izin terdiri dari 16 Perusahaan memiliki IUP produksi 7 RKAB dan 9 masih evaluasi 


7 perusahaan memiliki IUP tahap produksi dan 10 perusahaan baru mengantongi Surat izin be betuan , bagi perusahaan yang melakukan aktifitas tambang tanpa izin diberikan  sanksi teguran , Sanski secara tertulis dan terkahir penca utan izin " tegas Tandri 


Terkait hal tersebut Ketua FRIC meminta pihak berwenang untuk melakukan tindakan tegas kepada perusahaan yang nakal beroperasi tanpa dokumen resmi " tegas Dody.

Hamdi Zakaria

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama