Diduga Abaikan Perawatan Sekolah,Kepala Sekolah Dasar Negri 108/VI Lubuk Beringin di Soal warga



Patrolihukum86.com, Merangin -Kondisi memprihatinkan sekolah Dasar Negri 108/VI/Lubuk Beringin, Kecamatan Muara Siau, Kabupaten Merangin,Mulai di sorot dari warga.Sejumlah plafon sekolah tampak jebol, dinding krovos,kaca jendela pecah dan pasilitas ruang belajar rusak di sana-sini.

Salah satu warga desa lubuk beringin yang enggan di publish namanya kepada media,Jum'at(7/10/2025), menuturkan bahwa bangunan sekolah tersebut seakan di biarkan Tampa perawatan.



"Sekolah dampak buruk sekali.

Banyak plafon yang jebol-jebol dan kerusakan di mana-mana padahal setahu kami dana Bos bisa di pakai untuk rehab ringan seperti itu.tapi kok tidak di perbaiki juga,"ujarnya dengan nada kesal.



Warga menduga,pihak sekolah tidak melakukan rehab ringan sebagai mana mestinya menggunakan dana bantuan Operasional sekolah (Bos)padahal dalam juknis Bos 2024,di sebutkan bahwa salah satu komponen penggunaan dana Bos adalah pemeliharaan dan perawatan serana prasarana ringan termasuk pengecatan, perbaikan plafon,pintu,jendela dan pasilitas belajar yang rusak ringan.



Ketika di komfermasi di ruangan guru sebulan yang lalu  kepala sekolah SDN 108 Lubuk Beringin Yenila Karyanti,membenarkan bahwa pihaknya belum maksimal melakukan perbaikan ringan.


"Kami sebenarnya berharap ada bantuan dari dinas.tapi sampai sekarang bangunannya belum datang.kalau terkait dana Bos memang ada di gunakan untuk rehab -rehab kecil,tapi saya tidak pasti berapa jumlahnya,"ujar kepada media.


Yenila Karyanti menambahkan,pihaknya menunggu adanya paket bantuan pembangunan dari dinas , sudah berulang kali kami usulkan melalui dapodik dan musren bang sampai sekarang belum terealisasi.


Pernyataan tersebut justru memicu reaksi dari sejumlah warga dan wali murid.mereka menilai kepala sekolah seharusnya tidak hanya menunggu bantuan karena dana Bos setiap tahun seharusnya bisa di gunakan untuk perawatan ringan.


Meraka menilai ,jika kepala sekolah membiarkan kondisi sekolah rusak dan membahayakan murid itu merupakan bentuk kelalaian dan tidak propesional.


Dalam petunjuk teknis(juknis)Bos 2024 kementrian pendidikan dan kebudayaan,di sebutkan bahwa dana Bos reguler mencakup komponen ke-9 yaitu pemeliharaan dan perawatan sarana prasarana sekolah termasuk dalam kegiatan seperti:

Perbaikan ringan plafon, pintu,jendela,atap bocor dan pengecatan ruang kelas.

Perbaikan meja kursi atau papan tulis

Pemeliharaan saluran air,kamar mandi dan lingkungan sekolah.


Artinya, alasan menunggu bantuan dinas tidak dapat di jadikan pembenaran untuk mengabaikan tanggung jawab perawatan sekolah yang mendesak apa lagi jika kondisinya sudah membayakan siswa.


Melihat kondisi tersebut,publik mendesak kepala dinas pendidikan kabupaten Merangin agar segera turun tangan mengevaluasi kinerja kepala sekolah.


"Kalau kepala sekolah,tidak mampu memanfaatkan dana Bos dengan benar,dinas harus mengambil kesimpulan dan mengevaluasi.jangan sampai sekolah semakin mundur gara-gara kelalaian,"tegas salah satu pengamat pendidikan di kabupaten Merangin.


Ia juga menambahkan bahwa kerusakan plafon yang jebol itu jatuh mengenai anak-anak siapa yang tanggung jawab,"ujarnya.


Kondisi Sekolah Dasar Negri 108/VI/Lubuk Beringin menjadi potret nyata lemahnya pengawasan dari dana Bos di tingkat sekolah Dasar.


Harapan masyarakat desa Lubuk Beringin kini tertuju pada PLT kadis dinas pendidikan kabupaten Merangin untuk menindak cepat memanggil Kepala Sekolah terkait, dan memastikan dana Bos Benar -benar di gunakan sesuai aturan demi keselamatan dan kenyamanan siswa.


Irwanto

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama