Viral... Bongkar !! Gudang Minyak Illegal Robert Sibarani Supplay Minyak Kepada PT.Titu Perkasa Energi




Patrolihukum86.com, Jambi - viral di pemberitaan media, Belum lagi hilang jejak digital perusahaan PT.TITU PERKASA ENERGI (T2_red) tertangkap kamera pada hari Sabtu, 8 November 2025, menemukan sebuah mobil tangki biru putih dengan nomor polisi BH 8635 MX milik PT Titu Perkasa Energi yang  melakukan pengisian minyak di wilayah Berdikari, perbatasan Jambi-Palembang. 


Dikabarkan, Minyak milik T2 tersebut diduga akan dicampur dengan minyak “bayat”(minyak illegal_red) di sebuah gudang di Simpang Rimbo, Kota Jambi.


Sekarang heboh kembali  terjadi PT.Titu Perkasa Energi ketahuan mengisi minyak illegal di gudang penimbunan minyak milik Robert Sibarani.


"Dirkrimsus Polda Jambi  dan Polresta Jambi harus dihadapkan kembali pada sebuah ujian penegakan hukum yang diminta tegas dan keras kepada perusahaan tangki biru putih tersebut,sebab kejadian yang berulang ulang terjadi tersebut dilakukan oleh PT.Titu Perkasa Energi ini sengaja memamerkan pada publik bahwa bukti citra negative terhadap penegakan hukum di provinsi Jambi". ungkap Fahmi Hendri ketua Satgas Fast Respon Indonesia Center.


Menurut Fahmi "orang di PT.Titu dan Gudang Robert Sibarani seperti sengaja membangun paradigma buruk dan doktrin negative kepada publik bahwasanya mereka kebal hukum dan bisa bebas melakukan kegiatan illegal tanpa harus takut untuk menjalani proses hukum walaupun diketahui masyarakat telah berani melawan dan melanggar hukum itu sendiri".


"Paradigma salah Robert Sibarani saat ini dia merasa tidak ada kaitan pada penganiayaan terhadap wartawati bernama Tantri karena itu urusan PT.Titu dengan media, hal ini dia lakukan untuk mulai menggiring opini publik bahwa gudang minyak illegal Robert Sibarani tidak mau ikut terlibat dalam kejadian tersebut." Kata Fahmi (selasa,23/12/2025)


" Robert Sibarani saja sudah jelas jelas mengancam dan mengintervensi undang undang pers tergadap awak media,jika tidak dicabut laporan dalam minggu ini maka dia akan melaporkan awak media yang mengkaitkan keterlibatannya didalam kasus tersebut. Itu saja sudah jelas dia ikut mengkaitkannya dan ditambah dengan jikalau gudang milik Robert Sinarani tidak menyuplai  minyak illegal kepada tangki biru putih milik PT.Titu Perkasa Energi maka tidak akan masuk tangki tersebut kegudang minyak illegal milik Robert Sibarani dan tak akan terjadi tindak kejahatan kekerasan pada jurnalis tersebut". Lanjut Fahmi.


"Peristiwa hukum atau Rechtsfeit merujuk pada setiap kejadian atau tingkah laku subjek hukum yang membawa perbuatan hukum atau Rechtshandeling menjadi Strafbaar Feit/ Delict ataupun disebut Tindak Pidana." Terang Fahmi dari kaca mata kaitan Robert Sibarani dan PT.Titu Perkasa Energi.


Robert Sibarani sendiri merupakan pelaku usaha illegal yang melakukan penyimpanan BBM illegal (diperoleh dari sektor hulu BBM secara illeggal_red) tanpa memiliki Izin Usaha Penyimpanan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf c UU Migas:

- Setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah)


Sedangkan PT.Titu Perkasa Energi mengangkut BBM tidak sesuai pada asal usul minyak dan tujuan akhirnya, maka perusahaan jasa pengangkutan sektor hulu migas tersebut perbuatannya  dapat diartikan sebagai penyalahgunaan pengangkutan BBM yang diatur dalam Pasal 55 UU Migas:


- Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)


" Robert Sibarani dan PT.Titu Perkasa Energi telah melakukan permufakatan jahat yang diatur dalam KUHP, terutama dengan adanya Pasal 13 ayat (3) KUHP Baru (UU 1/2023) yang menyatakan pidana untuk permufakatan jahat adalah paling banyak 1/3 dari ancaman pidana pokok kejahatan yang dimufakati". Tutup Fahmi ketua Satgas Fast Respon Indonesia Center, ungkap Fahmi dalam pemberitaan.

Pemberitaan bersumber dari, pemberitaan dilansir oleh media Buserekpose.com dan media online jelajahperkara2.com


Redaksi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar