Patrolihukum86.com, Merangin – Aktivitas penampungan dan pembakaran emas ilegal di wilayah Rantau Panjang, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, diduga semakin menjamur dan berlangsung secara terang-terangan. Praktik ini disinyalir berkaitan erat dengan hasil penambangan emas tanpa izin (PETI) yang masih marak di wilayah tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini di lapangan, terdapat dugaan aktivitas penampungan emas ilegal yang berlokasi di Kelurahan Pasar Rantau Panjang, Kecamatan Tabir. Usaha tersebut disebut-sebut milik seorang pria bernama John, yang diduga menampung emas hasil dompeng ilegal dari wilayah sekitar Rantau Panjang.
Salah seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa praktik penampungan emas ilegal bukanlah hal baru di Kecamatan Tabir. Menurutnya, aktivitas pembakaran dan penampungan emas dari hasil PETI sudah lama berlangsung dan seolah tak tersentuh hukum.
“Kalau di daerah Tabir ini sudah tidak asing lagi penampung atau pembakar emas dari hasil PETI. Di dekat rumah saya ada yang namanya John, dia diduga menampung emas dari hasil dompeng ilegal di wilayah Rantau Panjang,” ujar warga tersebut kepada media ini.
Warga juga mempertanyakan keaktifan dan keseriusan aparat penegak hukum dalam menindak aktivitas ilegal tersebut. Pasalnya, lokasi yang diduga menjadi tempat penampungan emas itu disebut tidak jauh dari Mapolsek Tabir dan aktivitasnya dilakukan secara terbuka.
“Kalau dibilang tidak tahu, rasanya tidak mungkin. Lokasinya dekat dengan Polsek Tabir. Apalagi malam hari, terlihat kendaraan keluar masuk ke tempat itu untuk menjual emas hasil PETI,” tambahnya.
Kondisi ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan memunculkan dugaan adanya pembiaran terhadap aktivitas penampungan emas ilegal. Warga berharap aparat penegak hukum, khususnya Polres Merangin, berani bertindak tegas dan tidak hanya fokus pada penambang kecil di lapangan, tetapi juga menyasar para penampung yang diduga menjadi aktor utama dalam mata rantai kejahatan tambang ilegal.
Masyarakat pun menanti langkah nyata aparat penegak hukum. Apakah penindakan hukum benar-benar akan dilakukan hingga ke akar permasalahan, ataukah praktik penampungan emas ilegal ini akan terus berlangsung tanpa hambatan.
Publik kini menunggu, beranikah aparat penegak hukum menindak para oknum penampung emas ilegal, atau justru hanya menjadi penonton di tengah maraknya praktik yang merusak lingkungan dan melanggar hukum tersebut.
Irwanto

Tidak ada komentar:
Posting Komentar