DD Dikucurkan Sudah Milyaran Rupiah Desa Masih Miskin apa Penyebab nya?



Patrolihukum86.com, Jambi -  Desa masih mengalami kemiskinan meskipun menerima dana desa yang besar disebabkan oleh beberapa faktor, terutama terkait dengan tata kelola dan manajemen dana. Solusinya mencakup peningkatan partisipasi masyarakat dan pengawasan yang lebih kuat dan ketat, dengan landasan hukum utama adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 


Penyebab Desa Masih Miskin Meski Dana Besar, beberapa faktor utama yang menghambat efektivitas dana desa dalam pengentasan kemiskinan meliputi,

Tata Kelola yang Buruk dan Korupsi.


Penyelewengan dana oleh oknum aparat desa, baik melalui laporan fiktif, Mark up anggaran, maupun pengalokasian untuk kepentingan pribadi, merupakan masalah serius.


Ketidakmampuan Aparat Desa, atau Keterbatasan kapasitas dan kompetensi aparat desa dalam merencanakan, mengelola, dan melaporkan penggunaan dana desa secara efektif, merupakan sumber utama.


Ketidaksesuaian Program dengan Kebutuhan. Dana desa terkadang dialokasikan untuk proyek yang tidak menyentuh kebutuhan utama masyarakat miskin, sehingga manfaatnya tidak optimal.


Elite Capture Dominasi Elit Lokal. Elit desa misalnya, petani kapitalis pemilik lahan sering kali mendominasi institusi politik desa dan mengarahkan proyek pembangunan untuk kepentingan mereka sendiri, bukan untuk memberdayakan masyarakat kurang mampu, juga merupakan penyebabnya.


Kurangnya Partisipasi dan Transparansi. Warga desa sering kali tidak memiliki ruang partisipasi yang nyata dalam perencanaan anggaran dan tidak menerima laporan akuntabilitas secara langsung, membuat pengawasan dari masyarakat lemah, BPD mati suri, pemdes tidak transparan.


Infrastruktur yang Tidak Merata. Kesenjangan infrastruktur dasar ekonomi, sosial, kesehatan antar daerah, terutama di jauh jangkauan pengawasan kabupaten , juga menjadi faktor penghambat pembangunan ekonomi. 


Apa yang Bisa Diperbuat dan Solusinya?


Untuk mengatasi masalah ini, beberapa solusi dan tindakan yang dapat dilakukan adalah:

Peningkatan Kompetensi Aparat Desa. Pelatihan yang intensif dan berkelanjutan bagi aparat desa dalam manajemen keuangan, perencanaan pembangunan, dan administrasi.


Mendorong Partisipasi Masyarakat. Menciptakan mekanisme yang memastikan keterlibatan aktif masyarakat dalam setiap tahapan pengelolaan dana desa, mulai dari perencanaan, Musrenbang desa hingga pengawasan, BPD wajib aktif dalam Tupoksi sebagai pengawasan.


Transparansi Anggaran. Mewajibkan pemerintah desa untuk mempublikasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, APBDes dan laporan realisasi secara terbuka, pasang papan transparansi dengan detail juga benar dan mudah diakses oleh warga, misalnya melalui papan pengumuman atau media digital desa.


Penguatan Pengawasan. Mengoptimalkan peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam mengawasi kinerja kepala desa dan pengelolaan keuangan desa. Selain itu, memperkuat peran lembaga pengawasan eksternal seperti Inspektorat, Ombudsman, dan Lembaga masyarakat sipil.


Fokus pada Pemberdayaan Ekonomi. Mengarahkan penggunaan dana desa tidak hanya untuk infrastruktur fisik, tetapi juga untuk pembangunan ekonomi yang berkelanjutan melalui pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang efektif dan pelatihan kewirausahaan, bukan hanya untuk menghamburkan dana.


Evaluasi Kebijakan Secara Berkala. Pemerintah pusat dan daerah perlu mengevaluasi dan memperbaiki regulasi terkait pengelolaan dana desa untuk menutup celah penyalahgunaan, atau kesempatan penyelewengan.


Dasar Hukum.

Dasar hukum utama yang melandasi pengelolaan dana desa di Indonesia adalah:

Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. UU ini memberikan pengakuan atas hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa, serta menjadi landasan utama pengalokasian dana dari pemerintah pusat ke desa untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.


UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Desa: Perubahan UU yang memperkuat regulasi terkait desa.


Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa.


Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. 

Aturan ini merinci tata cara pengelolaan keuangan desa secara teknis, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban.


Selama ini, kucuran DD di Provinsi Jambi, sudah sangat besar, tetapi belum begitu tampak banyak bermanfaat dan menaikan taraf perekonomian masyarakat, akan tetapi, terkesan hanya tampak perobahan kenaikan drastis perekonomian sebagian para elit desa. 


BUMDES sebagian di desa, di Provinsi Jambi, hanya ada nama dan terkesan tidak ada perkembangan, akan tetapi oleh kades beserta pemdes, setiap tahun selalu dikucurkan  tambahan dana modal, sementara BUMDES ini sendiri sudah mati suri. Setiap tahun, tidak pernah RAT sebagai pertanggungjawaban. Sebenarnya ini hanya trik para kades untuk mengelabui masyarakat. Sementara masyarakat sendiri, tidak pernah dikasih tau RAPBDes. Lucunya lagi, pada LHP Inspektorat minim temuan. Karena para tim auditor yang turun ke desa, terkesan, diduga main mata.

BPD beserta anggota cuma diam, tidak mengerti tugas pokoknya sebagai pengawasan.

Sehingga DD terkesan dimanfaatkan dan diduga hanya ajang memperkaya para elit desa, 


Hamdi Zakaria

Tidak ada komentar:

Posting Komentar