DD Tahun Anggaran 2026 Terjun Bebas Sangat Berpengaruh Terhadap Pembangunan di Pedesaan



Patrolihukum86.com, Jambi - Kementerian Keuangan akhirnya merilis besaran Dana Desa Tahun Anggaran 2026 untuk setiap desa di Indonesia. Rilis yang telah lama dinantikan ini sekaligus mengonfirmasi kekhawatiran banyak pemerintah desa.


Dana Desa tahun 2026 turun drastis dibandingkan tahun sebelumnya.


Sesuai prediksi, besaran Dana Desa yang langsung diterima dan dikelola oleh desa terjun bebas, hanya tersisa sekitar sepertiganya dari pagu tahun 2025. Sementara sebagian besar alokasi Dana Desa dialihkan untuk membiayai program pembangunan dan penguatan Koperasi Desa Merah Putih, yang menjadi salah satu prioritas kebijakan pemerintah pusat.


Penurunan ini berdampak langsung ke desa-desa di seluruh Indonesia, tanpa terkecuali desa desa di Provinsi Jambi. 


Jika pada tahun 2025 Desa Desa di Provinsi Jambi, ada yang menerima Dana Desa sebesar Rp1 miliar, maka pada tahun 2026 pagu Dana Desa yang ditetapkan hanya sebesar Rp285 juta.


Penurunan lebih dari 70 persen tersebut membuat ruang fiskal desa menyempit secara drastis, sementara kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik tetap harus berjalan.


 Pemerintah desa akan sulit melaksanakan perencanaan pembangunan dan kegiatan yang telah direncanakan sebelumnya, terutama bagi desa yang masih sangat bergantung kepada Dana Desa. 


Kondisi ini memicu beragam reaksi di kalangan aparatur desa. Sebagian aparatur desa hanya bisa pasrah menerima keadaan, menyadari bahwa kebijakan tersebut berada di luar kewenangan desa untuk mengubahnya. 


Dalam sejumlah grup percakapan online internal, muncul ungkapan bernada pasrah seperti “kita di desa hanya pelaksana, mau tidak mau harus menyesuaikan” atau “yang penting operasional kantor tetap jalan, meski banyak program harus dikurangi”, bahkan ada desa kecil yang ada di provinsi Jambi, bakal Menon Aktifkan staf nya, karena tersandung honorer.


Sikap tersebut mencerminkan upaya realistis aparatur desa untuk tetap menjaga keberlangsungan pemerintahan di tengah keterbatasan anggaran yang ada.


Namun di sisi lain, tidak sedikit pula aparatur desa yang meluapkan kekecewaan dan kemarahan melalui grup-grup percakapan online yang adanya. Ungkapan seperti “desa disuruh jalan tapi rodanya dilepas”, “anggaran dipangkas habis-habisan, tapi tuntutan ke desa tidak pernah berkurang”, hingga “yang bikin kebijakan enak di atas, yang pusing kami di bawah” ramai diperbincangkan.


Luapan emosi tersebut menggambarkan tekanan berat yang dirasakan aparatur desa, yang berada di garis terdepan pelayanan masyarakat.


Dengan Dana Desa yang tinggal sepertiganya, pemerintah desa tetap harus mengalokasikan anggaran untuk berbagai kebutuhan dasar. Mulai dari operasional kantor pemerintahan desa, pelayanan administrasi warga, hingga kegiatan pembangunan infrastruktur serta pemberdayaan masyarakat.


Di sisi lain, kebutuhan masyarakat tidak ikut berkurang. Desa tetap dituntut menjaga infrastruktur, mendukung kegiatan sosial kemasyarakatan, serta menjalankan program-program pelayanan dasar.


 Kondisi ini membuat desa berada pada posisi serba sulit: beban tetap besar, sementara kemampuan anggaran semakin terbatas.


Situasi ini menjadikan penyusunan perencanaan dan penganggaran tahun 2026 sebagai tantangan besar bagi pemerintah desa. Banyak desa dipaksa melakukan pengetatan anggaran yang sangat ketat, menunda sejumlah program pembangunan, serta memfokuskan Dana Desa yang tersisa hanya untuk kebutuhan yang benar-benar prioritas.


Ke depan, pemerintah desa berharap adanya kejelasan kebijakan lanjutan, pendampingan teknis, serta solusi konkret dari pemerintah pusat, agar desa tetap mampu menjalankan fungsi pemerintahan, pelayanan, dan pembangunan secara optimal, meskipun dengan Dana Desa yang jauh lebih kecil dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.


Hamdi Zakaria

Tidak ada komentar:

Posting Komentar