Patrolihukum86.com, Merangin - Galian C milik Cun-Cum Rantau panjang Tabir,diduga tidak mengantongi izin resmi (IUP)di anggap kebal hukum.
Hasil pantauan media di lapangan,salah satu warga setempat yang tidak mau di sebutkan namanya mengatakan ,"bahwa saudara Cun-Cum beroperasi galian C Tampa izin di pinggiran sungai batang tabir, sudah di peringatkan pemerintah setempat agar tidak lagi melakukan aktivitas lagi, namun saudara Cun-Cum Tidak menghiraukan teguran dari pemerintah setempat.
Galian C Tampa izin (Ilegal)detil ancaman pidana,pasal utama 158 Nomor 3 Tahun 2020,"Setiap orang yang Melakukan penambangan Tampa izin sebagaimana yang di maksud dalam pasal 35 di pidana penjara paling lama 5 Tahun di denda Rp.100.000.000.(seratus meliyar rupiah), untuk di tindak lanjuti kepada kejaksaan tinggi (Kejati)kepada DLH(Dinas lingkungan hidup) Provinsi jambi, kepada gubernur Jambi,agar saudara Cun-Cun pemilik galian C di panggil untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya diduga sudah merusak lingkungan di pinggiran sungai batang tabir.
Menurut informasi dari masyarakat yang enggan di sebutkan namanya menjelaskan kegiatan yang di lakukan oleh Cun-Cun sudah berlangsung lama bang, Aparat penegak hukum Polsek Tabir seakan tutup mata,"ungkap warga.
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Merangin dan Tipidter Polres, perlu tau dan ambil tindakan. Turun ke lokasi, guna pembuktian kebenaran dari informasi.
Irwanto

Tidak ada komentar:
Posting Komentar