Patrolihukum86.com, Sungai Penuh -- Sabtu, 14 Februari 2024, Dinas Pendidikan Kota Sungai Penuh melakukan kunjungan ke SD 051/XI Kumun Mudik untuk mengonfirmasi isu dugaan penganiayaan terhadap seorang siswa yang sempat beredar di masyarakat.
Kunjungan tersebut diwakili oleh Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Kabid PTK) bersama Kepala Seksi (Kasi) SD Bidang PTK dan jajaran terkait. Kehadiran mereka bertujuan untuk memastikan kebenaran informasi sekaligus melakukan klarifikasi langsung kepada pihak sekolah.
Berdasarkan hasil konfirmasi yang dilakukan, diperoleh informasi bahwa pelaku bukan merupakan guru PPPK di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Sungai Penuh. Selain itu, tempat kejadian perkara (TKP) diketahui berada di luar lingkungan sekolah dan peristiwa tersebut terjadi di luar jam kegiatan belajar mengajar.
Menurut keterangan orang tua korban, kasus tersebut telah dilaporkan ke Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab moral, Dinas Pendidikan Kota Sungai Penuh menyatakan akan tetap memberikan pendampingan terhadap siswa yang mengalami tindakan kekerasan, guna memastikan kondisi psikologis dan proses pendidikannya tetap terjaga dengan baik, serta akan dilakukan penanganan terhadap laporan orang tua. Dinas Pendidikan akan bekerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
(Arie)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar