Selasa, 10 Maret 2026

Safari Ramadan di Desa Pelangki, Sekda Zulhifni Sampaikan Mekanisme Bantuan Sarana Ibadah



Patrolihukum86.com, BANGKO – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Merangin, Zulhifni, memimpin rombongan Pemerintah Kabupaten dalam kegiatan Safari Ramadan di Masjid Al Muhajirin, Desa Pelangki, Kecamatan Batang Masumai, Selasa (10/03).


Selain sebagai ajang silaturahim antara pejabat daerah dan masyarakat, kegiatan ini juga menjadi sarana penyerahan bantuan secara simbolis serta edukasi mengenai regulasi bantuan pembangunan sarana ibadah.



Dalam kesempatan tersebut, Sekda Zulhifni menyerahkan bantuan Rp. 1.500.000 dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)  kepada pengurus masjid Al Muhajirin.


"Ini adalah bentuk penghargaan kami sekaligus komitmen untuk selalu menyalurkan bantuan kepada warga di bulan Ramadan. Semoga bantuan ini bermanfaat bagi pengurus masjid dan masyarakat desa," ujarnya.


Sekda Zulhifni juga memberikan apresiasi tinggi kepada warga Desa Pelangki atas antusiasme mereka.


Ia mencatat bahwa kehadiran jemaah di Masjid Al Muhajirin pada Safari Ramadan hari kelima ini merupakan salah satu yang paling ramai dibandingkan lokasi-lokasi sebelumnya.


Ia pun menyoroti progres pembangunan Masjid Al Muhajirin yang masih dalam tahap penyelesaian.


Menurutnya, Pemerintah sangat ingin membantu pembangunan setiap sarana ibadah. Namun, pembangunan sarana ibadah saat ini tidak bisa lagi dianggarkan melalui APBD dan bisa menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).


"Pembangunan fisik masjid tidak diperbolehkan lagi dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU). Mungkin nanti polanya yang dirubah dan diarahkan melalui jalur Hibah di Bagian Kesra Setda Merangin," ungkapnya.


Kegiatan ini dihadiri oleh rombongan pejabat teras Kabupaten Merangin, mulai dari Staf Ahli, Asisten III, Inspektur Inspektorat, hingga para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Dinas Kesehatan, BPBD, Perhubungan, serta instansi vertikal seperti KPU, BPS, dan Samsat. (Indra/van/kominfo)

Irwanto

Tidak ada komentar:

Posting Komentar