Selasa, 10 Maret 2026

TMPLHK Indonesia: Masyarakat Kecewa DLH Provinsi dan DLH Batanghari Gagal Perjuangkan Kompensasi Padahal Digaji Negara



Patrolihukum86.com, Jambi - Seringnya kegagalan pihak Dinas Lingkungan Hidup Provinsi dan Kabupaten Batanghari, memperjuangkan kompensasi atau bahkan tidak ada peluang mediasi, masyarakat terdampak pencemaran lingkungan dengan perusahaan, sehingga masyarakat mulai krisis kepercayaan terhadap dua Dinas Lingkungan Hidup ini.


Hal ini, di utarakan Hamdi Zakaria, A.Md kepada media. 

Menurut Hamdi Zakaria Ketua TMPLHK Indonesia ini, beberapa kasus pencemaran lingkungan, terutama pencemaran sungai oleh limbah PKS, yang dilaporkan kepada pihak DLH Kabupaten Batanghari dan DLH Provinsi Jambi, sering turunnya tim, hanya sekedar menjalankan tugas, terkesan setengah hati. 


DLH turun bareng hanya check kondisi dan uji lab air, dan usai itu, memberikan sanksi kepada PKS yang terkadang, sanksinya pun, dilaksanakan terkesan setengah hati oleh pihak PKS. 


Sementara, nasip dan kerugian yang diderita oleh masyarakat terdampak, tidak mereka perjuangkan. Sehingga pihak PKS kutang tanggung jawab, atas pencemaran ini, sehingga terkesan hak masyarakat terdampak, terabaikan. 


Kasus pencemaran oleh PT. APL di Desa Peninjawan, hak masyarakat terabaikan, bahkan sanksi tidak ada pencucian terhadap sungai tercemari, DLH Provinsi dan Batanghari, turun bareng.

 Kasus pencemaran oleh PT. AMS Muaro Bulian, masyarakat terabaikan, juga tidak ada pencucian sungai, DLH Provinsi dan Batanghari turun bareng.

 Kasus pencemaran di PT. MSS juga tidak ada pencucian sungai. dan kasus pencemaran oleh PT. BSU hak masyarakat terdampak diabaikan, yang semestinya diperjuangkan kompensasinya, karena ada kerugian materil diderita oleh masyarakat, DLH Provinsi dan Batanghari juga turun bareng.

Sementara Gaji para personil DLH ini, bersumber dari Negara dari pajak masyarakat.


TMPLHK Indonesia, selalu berupaya membantu dan memperjuangkan hak-hak masyarakat terdampak, demi menegakan keadilan di negri ini. Meskipun tim TMPLHK Indonesia bekerja tanpa Gaji yang bersumber dari Negara, ungkap Hamdi Zakaria. 


TMPLHK Indonesia, sering memperjuangkan keadilan bagi masyarakat, bukan saja di tingkat provinsi saja, bahkan sampai ke Kementrian. 


Diawal tahun 2026, TMPLHK Indonesia, sudah berhasil turunkan 2 tim dari 2 kementrian, yaitu tim dari Ditjen Gakum ESDM dan tim dari Ditjen Gakum KLHK. sehingga diawal tahun 2026, TMPLHK Indonesia, sudah berhasil tutup 2 perusahaan akibat pencemaran dan pelanggaran PP no 28 tahun 2011 tentang sungai. 

2 perusahaan tersebut, sampai Maret 2026, tidak bisa beroperasional, ungkap Hamdi Zakaria, A.Md Ketua TMPLHK Indonesia yang juga Ketua Divisi Informatika DPW FRIC Provinsi Jambi ini. 


Ishak, AS

Tidak ada komentar:

Posting Komentar