Desa Kemang Manis Kangkangi UU dan Tabrak Aturan Pengawasan Camat Lemah
Patrolihukum86.com, Tanjab Barat - Pemasangan papan informasi terkait Dana Desa (DD) bukan sekadar himbauan, melainkan kewajiban konstitusional untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.
Desa Kemang Manis, dikecamatan Muaro Papalik, Kabupaten Tanjab Barat, Propinsi Jambi, pantauan media pada Selasa 21/4/2024 di desa, tidak ditemukan papan transparansi desa.
Menurut Hamdi Zakaria, A.Md aktivis Lingkungan Provinsi Jambi mengatakan, ada dua papan yang wajib dipasang di desa, sebagai bentuk transparansi penggunaan ADD/DD. yaitu papa Inpografik anggaran dan papan transparansi penggunaan anggaran tahun sebelumnya, ungkap Hamdi.
Kata Hamdi, berikut adalah uraian mengenai dasar hukum, sanksi, dan tanggung jawab pihak terkait.
Dasar Hukum. Kewajiban Transparansi
Kewajiban mengumumkan anggaran dan realisasi Dana Desa didasarkan pada beberapa aturan utama yaitu, UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 24 menegaskan asas penyelenggaraan pemerintahan desa salah satunya adalah "keterbukaan". Pasal 26 ayat (4) mewajibkan Kepala Desa untuk memberikan informasi kepada masyarakat.
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Anggaran publik (termasuk APBDes) adalah informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala.
Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Pasal 72 mewajibkan Kepala Desa menginformasikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPDes) kepada masyarakat melalui media informasi yang mudah diakses.
Permendes PDTT tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa (Tahunan), Setiap tahunnya, Permendes ini selalu menegaskan bahwa masyarakat harus dapat memantau penggunaan DD melalui papan pengumuman atau baliho, ungkap Hamdi Zakaria.
Hamdi katakan lagi, ada sanksi bagi Pemerintah Desa, Jika desa tidak memasang papan informasi (baliho APBDes/Realisasi), terdapat beberapa konsekuensi nya.
Sanksi Administratif. Berupa teguran lisan hingga teguran tertulis dari Bupati/Walikota melalui Camat.
Penundaan Pencairan Dana, Berdasarkan regulasi Kemenkeu, laporan realisasi dan transparansi seringkali menjadi syarat administratif (dokumen pendukung) untuk pencairan tahap berikutnya. Jika syarat transparansi tidak terpenuhi, pencairan dana dapat terhambat.
Potensi Tindak Pidana Korupsi. Ketidakterbukaan informasi dapat menjadi indikasi awal adanya penyimpangan. Hal ini bisa menjadi dasar bagi aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan penyelidikan atas dugaan penyelewengan anggaran, kata Hamdi.
Menurut Hamdi Zakaria, ada indikasi, Kelalaian BPD dan Camat sebagai Pengawas.
Fungsi pengawasan adalah instrumen vital agar anggaran tidak diselewengkan.
Badan Permusyawaratan Desa BPD, memiliki fungsi pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa. Jika BPD membiarkan desa tidak transparan, BPD dianggap lalai dalam menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan.
konsekwensi sanksi nya, Anggota BPD dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran hingga pemberhentian oleh Bupati jika terbukti tidak menjalankan tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi) sesuai Peraturan Daerah (Perda) setempat.
Camat (Tugas Pembinaan dan Pengawasan).
Camat memiliki mandat delegasi dari Bupati untuk membina dan mengawasi jalannya pemerintahan desa.
Sanksi: Camat yang lalai dapat dikenai sanksi berdasarkan UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Sanksi bisa berupa,
Teguran tertulis.
Pernyataan tidak puas secara tertulis.
Penurunan jabatan atau sanksi disiplin lainnya tergantung pada dampak kerugian yang ditimbulkan bagi negara/masyarakat.
Hamdi Juga katakan, ada sanksi bagi Instansi Pengawasan yang Lalai.
Inspektorat Daerah adalah pengawas internal pemerintah daerah. Jika Inspektorat membiarkan pelanggaran transparansi terjadi secara sistemik,
Pemeriksaan oleh APIP Provinsi/Pusat, Inspektorat tingkat kabupaten dapat dievaluasi oleh Inspektorat Jenderal Kemendagri atau BPKP.
Sanksi Jabatan, Pejabat yang bertanggung jawab atas pengawasan wilayah tersebut dapat dicopot atau dimutasi karena gagal mencapai target pengawasan (Kinerja Buruk).
jadi kata Hamdi Zakaria, catatan Penting nya,
Transparansi adalah hak masyarakat. Jika papan informasi tidak dipasang, masyarakat berhak melapor secara resmi ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) atau langsung ke Satgas Dana Desa pusat untuk ditindaklanjuti, ungkap Hamdi Zakaria.
Kades Kemang Manis, saat ditemui media, tidak berada di tempat. Tanggapan dari kades, juga ditunggu media, sebagai bentuk, guna penyajian pemberitaan yang berimbang di media.
Redaksi

Komentar
Posting Komentar