Diduga Ada Pungutan Keamanan Aktivitas Dompeng di Tabir, Pekerja Sebut Setor Rp1 Juta ke Oknum
Patrolihukum86.com, Merangin – Sejumlah pekerja tambang emas menggunakan dompeng di wilayah Cetak Sawah Baru, Dam Sesah, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, mengaku adanya dugaan pungutan uang keamanan kepada oknum aparat berinisial RK. Setoran yang disebut mencapai Rp1 juta tersebut diduga dilakukan agar aktivitas tambang tetap berjalan dan terhindar dari razia aparat kepolisian.
Salah seorang pekerja dompeng yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa pembayaran dilakukan secara rutin setiap awal bulan. Menurut pengakuannya, pekerja menerima pemberitahuan melalui pesan singkat untuk melakukan pembayaran, baik melalui transfer rekening maupun secara langsung.
"Setiap tanggal satu biasanya ada pemberitahuan untuk membayar uang keamanan. Bisa transfer rekening atau setor langsung," ujar sumber tersebut.
Ia juga menyebut bahwa setelah adanya setoran tersebut, aktivitas dompeng di wilayah itu disebut-sebut berjalan aman tanpa adanya razia dari pihak kepolisian. Bahkan, menurutnya, para pekerja percaya aktivitas mereka mendapat perlindungan dari oknum tertentu.
"Sekarang tidak ada razia dari polisi, katanya sudah diamankan, jadi aktivitas berjalan aman," lanjutnya.
Namun demikian, sumber tersebut mengaku pernah ada pekerja yang menolak memberikan setoran. Akibatnya, saat terjadi razia, alat dompeng milik pekerja tersebut disebut dibakar dan tidak mendapat perlindungan.
"Pernah ada yang tidak mau setor, waktu razia mesinnya dibakar dan tidak dibela," ungkapnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai kebenaran dugaan tersebut. Aparat penegak hukum dan institusi yang disebut dalam pengakuan pekerja diharapkan memberikan klarifikasi agar informasi ini menjadi terang dan tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Kasus dugaan pungutan keamanan terhadap aktivitas tambang ilegal ini menjadi perhatian publik, mengingat praktik tersebut berpotensi merugikan negara dan melemahkan penegakan hukum di lapangan.
(Iwan)

Komentar
Posting Komentar