Diduga Excavator Milik Tekun Eksis Melakukan PETI di Desa Lubuk Beringin, Warga Minta Aparat Bertindak Tegas



Patrolihukum86.com, MERANGIN – Maraknya aktivitas penambangan emas tanpa izin atau yang lebih dikenal dengan sebutan PETI di wilayah Kabupaten Merangin, khususnya di Desa Lubuk Beringin, Kecamatan Muara Siau, kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, masyarakat melaporkan adanya penggunaan alat berat jenis ekskavator yang diduga digunakan untuk mendukung kegiatan pertambangan ilegal tersebut.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, terpantau satu unit alat berat ekskavator merek Zoomlion sedang melakukan aktivitas pengerukan di area hutan Desa Lubuk Beringin. Menurut keterangan sejumlah warga setempat, alat berat tersebut diduga kuat dimiliki oleh seorang pengusaha yang berdomisili di wilayah Bangko yang dikenal dengan panggilan Tekun.

 

"Ya betul bang, alat berat itu habis keluar dari lokasi PETI di Desa Lubuk Beringin. Itu memang milik Tekun yang biasa dikenal warga," ujar salah satu saksi yang enggan disebutkan namanya, Senin (17/04/2026).

 

Diketahui, selain memiliki alat berat yang diduga digunakan untuk menambang, sosok yang disebut Tekun ini juga dikenal memiliki usaha pembelian emas hasil tambang ilegal, salah satunya yang beroperasi di Desa Mentawak. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa Tekun bukanlah pemain baru. Ia diduga kuat telah menjadi pelaku dan penggerak aktivitas PETI di beberapa titik wilayah yang ada di Kabupaten Merangin.


Kondisi ini memperlihatkan betapa masifnya praktik pertambangan ilegal di Merangin. Dahulu PETI identik dengan cara manual, namun kini penggunaan alat berat modern seperti ekskavator sudah menjadi hal yang lumrah. Keberadaan alat berat ini tentu saja merusak ekosistem lingkungan secara masif dan mengubah tata guna lahan secara drastis di Desa Lubuk Beringin dan sekitarnya.

 

Masyarakat menilai, aktivitas skala besar seperti ini tidak mungkin bisa berjalan tanpa adanya perlindungan atau "tangan dingin" dari pihak-pihak yang seharusnya bertugas mengawasi.


Terkait hal ini, muncul pertanyaan besar dan sindiran keras dari berbagai kalangan terhadap kinerja aparat penegak hukum, khususnya jajaran Polres Merangin. Publik mempertanyakan kenapa aktivitas yang diduga ilegal ini bisa berjalan aman dan lancar, seolah-olah tidak tersentuh hukum.

 

"Kami berharap aparat tidak pilih kasih atau 'terbang pilih' dalam memberantas PETI. Jangan sampai ada yang merasa aman karena ada 'beking' atau perlindungan di balik layar. Siapa yang melindungi aktivitas Tekun ini?" tanya salah satu tokoh masyarakat.

 

Lebih jauh, masyarakat dan pihak yang peduli terhadap hukum dan lingkungan mendesak agar Polda Jambi turun tangan langsung melakukan penindakan. Anggapan yang berkembang di masyarakat menyebutkan bahwa jika hanya mengandalkan tingkat kepolisian di bawahnya, seperti Polsek atau bahkan Polres Merangin, sepertinya tidak memiliki keberanian untuk menindak tegas pelaku tersebut.

 

"Untuk itu kami meminta Polda Jambi agar turun langsung ke lapangan. Karena kalau dari tingkat bawah sepertinya sulit atau tidak berani bertindak terhadap orang tersebut," tegas sumber tersebut.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi maupun langkah konkret dari pihak kepolisian terkait dugaan aktivitas ilegal dan kepemilikan alat berat tersebut.

 (Iwan)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bupati Muaro Jambi lantik dan kukuhkan 56 Pejabat dilingkup pemerintah kabupaten Muaro Jambi ini nama-namanya

Kades Jambi Tulo Dikabarkan Diamankan di Polda Jambi

Diduga Salah Tangkap Pihak PT. IIS diduga Juga Lecehkan Adat Desa Setempat