Diduga Kades Superi Terbit Ratusan Supradik di Hutan Kawasan Robohkan Aset dan Pungli di Jalan Desa



Patrolihukum86.com, Tebo - Desa Bukit Pemuatan, dikecamatan Serai Serumpun, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, saat ini dipimpin seorang Kepala Desa Superi.


Menurut masyarakat Desa, dalan kepemimpinan nya, terkesan arogan dan bertidak dalam keputusan tanpa pikir pikir, ungkap masyarakat.


Masyarakat mengatakan, ada 3 gedung eks transmigrasi yang merupakan aset desa dirobohkan tanpa seizin Bupati.


Dibawah kepemimpinannya, sudah merekrut 3 RT tambahan warga perambah HP menjadi warga desa Bukit Pemuatan.


Kades juga telah menerbitkan ratusan supradik di atas hp, ungkap warga.


Hal ini ditanggapi Hamdi Zakaria, A.Md Aktivis Lingkungan dan Ketua Divisi Informatika DPW FRIC Provinsi Jambi.


Menurut Hamdi Zakaria kepada media, ada dasar Hukum Utama

​Segala tindakan, Pemerintah Desa (Pemdes) harus tunduk pada regulasi berikut,

​UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (beserta perubahannya).

​Permendagri No. 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.


​Permendagri No. 113 Tahun 2014 (dan pembaruannya No. 20 Tahun 2018) tentang Pengelolaan Keuangan Desa.


​Permendagri No. 110 Tahun 2016 tentang Aset Desa.


​UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Dan ​UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, ungkap Hamdi Zakaria.


​Analisis Pelanggaran Hukum

​Berdasarkan rincian kejadian, berikut adalah potensi pasal-pasal yang dilanggar.


​Penghapusan Aset Tanpa Izin (Gedung Eks Transmigrasi)

​Sesuai Pasal 10 Permendagri No. 1/2016, penghapusan atau pemindah tanganan aset desa berupa bangunan/tanah harus melalui Musyawarah Desa dan mendapatkan persetujuan Bupati.


​Dugaan Pelanggaran nya, Penyalahgunaan wewenang dan pengrusakan barang milik negara/desa.

​Pasal: Pasal 406 KUHP (Penghancuran/Pengrusakan Barang) atau Pasal 170 KUHP jika dilakukan bersama-sama, ungkap Hamdi.


​Terkait Penerbitan Sporadik di Kawasan Hutan & Rekrutmen Perambah

​Hutan kawasan adalah milik negara yang tidak boleh dialihkan fungsinya tanpa izin Menteri LHK.

​Dugaan Pelanggaran nya Pemalsuan surat (sporadik) dan pendudukan kawasan hutan secara ilegal.


Pada ​Pasal 263 KUHP (Pemalsuan Dokumen) dan UU No. 18 Tahun 2013 tentang Perusakan Hutan. Pejabat yang menerbitkan izin di dalam kawasan hutan secara tidak sah dapat diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun, ungkap Hamdi Zakaria.


​Menurut Hamdi Zakaria, jika terjadi Jual Beli Tanah Restan

​Tanah restan (sisa pembagian lahan transmigrasi) biasanya berstatus aset negara/daerah/desa.

​Dugaan Pelanggaran nya, Penjualan aset yang bukan miliknya.

​Pasal: Pasal 372 KUHP (Penggelapan) atau Pasal 385 KUHP (Perbuatan Curang/Stellionaaat) ungkap Hamdi Zakaria.


Diduga ada pungli di jalan desa, ada 2 portal yang memungut retrebusi 50 ribu untuk armada Ps dan 25 ribu untuk armada kecil. Pungli ini sendiri terindikasi pelanggaran terhadap UU no 1 tahun 2022 (HKPD) Pajak dan retrebusi daerah juga UU no 6 tahun 2016 tentang desa.


​Pada kasus Mark-up Dana Desa (DD) dan Penyalahgunaan SiLPA

​Dana Desa adalah keuangan negara. Setiap kelebihan anggaran yang tidak dikembalikan ke kas (SiLPA) atau penggelembungan harga adalah kerugian negara.

​Dugaan Pelanggaran nya, Tindak Pidana Korupsi.

​Pasal: Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor. Ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara jika terbukti memperkaya diri sendiri/orang lain dan merugikan keuangan negara, ungkap Hamdi Zakaria.


​Ancaman Sanksi Bagi Pemdes, sanksi yang dapat dijatuhkan bersifat akumulatif (bisa keduanya),

​Sanksi Administratif:

​Teguran lisan/tertulis.

​Pemberhentian sementara dari jabatan Kepala Desa/Perangkat Desa.


​Pemberhentian Tetap secara tidak hormat oleh Bupati.

​Sanksi Pidana:

​Pidana Penjara: Tergantung pasal yang terbukti (Tipikor minimal 4 tahun atau 1 tahun untuk penyalahgunaan wewenang), ungkap Hamdi.


​Juga ada ancaman denda, Mulai dari puluhan juta hingga miliaran rupiah.


​Ada Kewajiban Pemdes mengembalikan seluruh kerugian keuangan negara yang timbul, Kata Hamdi Zakaria.


​ada pihak yang Bertanggung Jawab dalam Pengawasan

​Secara hierarki, pihak-pihak ini wajib melakukan pengawasan dan pemeriksaan:


Pihak Pengawas Peran dan Tanggung Jawab

BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Melakukan pengawasan kinerja Kades dan menampung aspirasi warga terkait kejanggalan pembangunan.


Camat Melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pengelolaan keuangan serta aset desa di wilayahnya.


Inspektorat Daerah Auditor internal pemerintah daerah yang berwenang melakukan Audit Investigatif terhadap Dana Desa.


Dinas PMD Memberikan pembinaan dan pengawasan administratif terhadap tata kelola desa.


APH (Aparat Penegak Hukum) Tipikor Polres/Kejaksaan Negeri dapat bertindak jika ada laporan masyarakat atau temuan kerugian negara, ungkap Hamdi Zakaria.



Kami dari Divisi Informatika DPW FRIC Provinsi Jambi, akan turun ke lokasi mencari bukti, ingin mendampingi masyarakat memiliki bukti kuat (dokumen sporadik, foto gedung sebelum/sesudah roboh, atau Rencana Anggaran Biaya/RAB fisik).


Jadi langkah terbaik kami nanti adalah melaporkan hal ini secara resmi ke Inspektorat Kabupaten atau langsung ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat agar segera dilakukan audit investigatif, guna mempertanggung jawabkan konsekwensi dari tindakan, ungkap Hamdi Zakaria, Ketua Divisi Informatika DPW FRIC Provinsi Jambi ini.


Kades Superi, saat ditemui di kantor desa pada Senin 27/4/2026, tidak berada di kantor, saat disambangi di kediamannya di RT 12, kades juga sedang tidak berada di kediamannya.


Redaksi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bupati Muaro Jambi lantik dan kukuhkan 56 Pejabat dilingkup pemerintah kabupaten Muaro Jambi ini nama-namanya

Kades Jambi Tulo Dikabarkan Diamankan di Polda Jambi

Diduga Salah Tangkap Pihak PT. IIS diduga Juga Lecehkan Adat Desa Setempat