FRIC Provinsi Jambi Beri Apresiasi Luar Biasa Kepada Polda Jambi, Akhirnya Berhasil Bekuk DPO Alung Kasus Narkoba BB Sabu 58 Kg

FRIC Provinsi Jambi Beri Apresiasi Luar Biasa Kepada Polda Jambi, Akhirnya Berhasil Bekuk DPO Alung Kasus Narkoba BB Sabu 58 Kg
Patrolihukum86.com, FRIC-Jambi - DPO M.Alung Ramadhan alias Alung ditetapkan DPO sejak 12 Oktober 2025 , hampir satu semester akhirnya berhasil ditangkap, sementara dua rekan nya telah diamankan dan proses sidang di Pengadilan Negeri Kota Jambi
Tim gabungan Ditresnarkoba Polda Jambi yang dari Oktober 2025 memburu Alung. Dan berhasil ditangkap pada Kamis dinihari 16 April 2026 di Tanjab Barat, hal tersebut disampaikan sumber terpecaya
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW)Fast Respon Indonesia Center (FRIC)Provinsi Jambi Dody Candra menyampaikan ” Atas nama FRIC dan masyakarat memberikan apresiasi kepada Tim gabungan Ditresnarkoba Polda Jambi yang telah berhasil menangkap tersangka Alung 23 tahun yang merupakan DPO narkoba BB 58 kg yang sempat viral di media sosial

Keberhasilan ini komitmen Polda Jambi memburu DPO Alung Kasus Narkoba BB 58 kg layak diapresiasi wujud komitmen sejak awal Polda Jambi akan tangkap DPO Alung.
Semoga komitmen perangi terhadap narkoba dari Polda Jambi dan peran masyarakat mendukung memutus peredaran narkotika di Provinsi Jambi terus berlanjut . Dan juga
FRIC komitmen akan terus mendukung Polri Polda Jambi berantas narkoba , sekali lagi Bravo Polda Jambi ” pungkas Dody
Berita ini tayang wujud Apresiasi kepada Polda Jambi Terkait keberhasilan penangkapan DPO Alung. Keterangan lebih lengkap sedang menunggu dari Polda Jambi untuk konferensi pers menyampaikan keberhasilan kasus ini kepada media direncanakan pada hari ini Kamis 16 April 2026 waktu masih tentatif ” tutup Dody.
Hamdi Zakaria
Komentar
Posting Komentar