Viralnya Pemberitaan Ketua FRIC Muaro Jambi di Tanggapi Kadis PMD Dengan Vidio Ngambang
Patrolihukum86.com, Muaro Jambi - Ketua DPD FRIC Muaro Jambi Jeki Santoso, S.Sos Soroti PemdaPermasalahan mengenai ASN (PNS maupun PPPK) yang merangkap jabatan sebagai BPD.
Vidio ngambang pernyataan Kadis PMD Muaro Jambi, ditanggapi Aktivis lingkungan Hamdi Zakaria, A.Md.
Menurut Hamdi Zakaria, Sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memang menjadi perhatian serius, terutama karena potensi konflik kepentingan dan terganggunya kinerja pelayanan publik, BPD sebenarnya merupakan golongan jabatan politis, yang dipilih lansung oleh masyarakat desanya.
Berikut adalah uraian dasar hukum dan poin utama mengapa praktik ini dilarang, yang dapat memperkuat posisi FRIC Muaro Jambi, dalam menyoroti isu tersebut.
Kata Hamdi Zakaria, Dasar Hukum Larangan Rangkap Jabatan
Larangan bagi ASN untuk merangkap jabatan sebagai anggota BPD didasarkan pada beberapa peraturan perundang-undangan utama:
Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 51 huruf (g) secara eksplisit menyatakan bahwa anggota BPD dilarang merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan perangkat desa.
Dalam praktiknya, peraturan turunan dan penegasan dari Kemendagri sering kali memperluas larangan ini karena status ASN yang terikat dengan aturan disiplin kepegawaian.
Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
ASN dituntut untuk menjaga netralitas dan fokus pada tugas pokok fungsi (tupoksi) sebagai pelayan publik. Rangkap jabatan berpotensi melanggar kode etik dan perilaku ASN yang menuntut dedikasi penuh waktu.
Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS
ASN dilarang memiliki jabatan rangkap yang dapat menimbulkan konflik kepentingan atau mengganggu kinerja instansi. Jika seorang ASN menjadi anggota BPD, ia akan terikat pada rapat-rapat desa yang sering kali bertabrakan dengan jam kerja dinas.
Permendagri No. 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa
Pasal 26 secara jelas menyebutkan persyaratan anggota BPD harus mampu melaksanakan tugas dan wewenang.
ASN yang sudah memiliki beban kerja penuh di instansi pemerintah secara teknis akan kesulitan memenuhi persyaratan ini tanpa mengabaikan salah satu tanggung jawabnya.
Mengapa BKD Harus Segera Mengambil Sikap?
Tanggapan yang "ngambang" dari pihak terkait (seperti dinas teknis) hanya akan menimbulkan ketidakpastian hukum di masyarakat, kata Hamdi.
BKD (Badan Kepegawaian Daerah) sebagai instansi pembina kepegawaian memiliki kewajiban untuk:
Audit Internal Kepegawaian: Melakukan verifikasi data ASN/PPPK yang saat ini terdaftar sebagai anggota BPD.
BKD wajib Penegakan Aturan, Memberikan teguran atau instruksi kepada ASN/PPPK yang bersangkutan untuk memilih salah satu jabatan (mengundurkan diri dari BPD atau melepas status ASN jika ingin berpolitik/menjadi bagian dari pemerintahan desa).
Jadi kata Hamdi, BKD wajib Pemberian Sanksi, Jika terjadi pembangkangan, maka sanksi disiplin harus ditegakkan sesuai dengan PP No. 94 Tahun 2021 untuk memastikan tidak ada pembiaran terhadap pelanggaran aturan.
Menurut Hamdi Zakaria, untuk Kesimpulan nya, Gerakan FRIC Muaro Jambi, bisa diacungi jempol.
Langkah FRIC Muaro Jambi dalam menyoroti hal ini sudah sangat tepat karena berkaitan dengan integritas birokrasi. Keberadaan ASN di BPD tidak hanya menyalahi aturan administratif, tetapi juga berisiko terhadap,
Efisiensi Kerja, ASN yang membagi fokus akan menurunkan kualitas pelayanan publik.
Konflik Kepentingan, ASN yang duduk di BPD berisiko memengaruhi kebijakan desa untuk kepentingan pragmatis tertentu, ungkap Hamdi Zakaria.
Via Watshap pribadi, Kadis Sukisno menjawab beberapa masukan agar bisa memberi ketegasan oleh Aktivis Hamdi Zakaria, dalam jawaban Kadis Sukisno "TKD. Infonya. Akan dikoordinasikan ke DP2AP3 Prov. Utk melakukan penegasan dan akan menyurati Kemendagri utk mendapat penjelasan" jawab Kadis PMD Muaro Jambi, Sukisno.
Redaksi

Komentar
Posting Komentar