Diduga Armayati Jurnalis dari Kabupaten Tebo Menjadi Korban Penipuan Daring Warga Kota Jambi
Patrolihukum86.com, Jambi - Armayati seorang Jurnalis Koran Brantas dari Kabupaten Tebo, diduga menjadi korban penipuan daring, seorang yang mengaku bernama Bayu, menawarkan penjualan mobil jenis Chevrolet dengan plat nomor BH 1074 HM. Via watshap Bayu kepada Armayati, mobil yang dijual tersebut, dititipkan di kediaman sepupunya di salah satu perumahan, diarea Mayang kota Jambi. Setelah transaksi pembayaran melalui transper didepan sepupunya kepada Bayu, orang yang mengaku sepupu Bayu ini tidak bersedia menyerahkan kendaraan kepada Armayati, menurut yang mengaku sepupu Bayu ini, mobil tersebut merupakan milik pribadinya yang tidak di perjualbelikan. Dengan kejadian tersebut, Armayati melaporkan hal ini ke pihak Polda Jambi. Oleh penyidik Polda usai diberi keterangan, laporan baru bisa ditindak lanjuti, setelah ada izin dari atasannya. Terkait situasi yang dialami Ibu Armayati ini, ditanggapi oleh Hamdi Zakaria, A.Md Ketua Divisi Informatika DPW FRIC Provinsi Jambi. Menurut Hamdi Z...