Diduga Armayati Jurnalis dari Kabupaten Tebo Menjadi Korban Penipuan Daring Warga Kota Jambi



Patrolihukum86.com, Jambi - Armayati seorang Jurnalis Koran Brantas dari Kabupaten Tebo, diduga menjadi korban penipuan daring, seorang yang mengaku bernama Bayu, menawarkan penjualan mobil jenis Chevrolet dengan plat nomor BH 1074 HM.


Via watshap Bayu kepada Armayati, mobil yang dijual tersebut, dititipkan di kediaman sepupunya di salah satu perumahan, diarea Mayang kota Jambi.


Setelah transaksi pembayaran melalui transper didepan sepupunya kepada Bayu, orang yang mengaku sepupu Bayu ini tidak bersedia menyerahkan kendaraan kepada Armayati, menurut yang mengaku sepupu Bayu ini, mobil tersebut merupakan milik pribadinya yang tidak di perjualbelikan.


Dengan kejadian tersebut, Armayati melaporkan hal ini ke pihak Polda Jambi. Oleh penyidik Polda usai diberi keterangan, laporan baru bisa ditindak lanjuti, setelah ada izin dari atasannya.


Terkait situasi yang dialami Ibu Armayati ini,  ditanggapi oleh Hamdi Zakaria, A.Md Ketua Divisi Informatika DPW FRIC Provinsi Jambi.


Menurut Hamdi Zakaria,  perlu dipahami bahwa setiap warga negara yang menjadi korban tindak pidana memiliki hak konstitusional untuk mendapatkan perlindungan hukum dan pelayanan kepolisian.


​Berikut adalah penjelasan mengenai dasar hukum, prosedur, serta langkah-langkah yang semestinya dilakukan dalam penanganan laporan kepolisian di Indonesia.


Dasar Hukum

​Penanganan laporan kepolisian di Indonesia diatur dalam peraturan perundang-undangan berikut,

​Pasal 108 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), Mengatur kewajiban dan hak setiap orang yang mengetahui, mengalami, atau melihat peristiwa yang merupakan tindak pidana untuk melaporkannya. Polisi wajib menerima laporan tersebut.


​Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 2 Tahun 2021: Mengatur tentang Tata Cara Registrasi Laporan/Pengaduan pada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Peraturan ini menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat harus diterima dan diterbitkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL).


​Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 7 Tahun 2022: Mengenai Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yang mewajibkan anggota Polri bertindak profesional dan prosedural dalam melayani masyarakat, ungkap Hamdi.


​Prosedur Penanganan Laporan yang Semestinya kata Hamdi Zakaria, kepolisian tidak bersifat menunggu "perintah atasan" untuk menindaklanjuti laporan, melainkan mengikuti tahapan sistematis,

​Pelaporan di SPKT, Masyarakat melapor, polisi wajib membuat Laporan Polisi (LP) dan menerbitkan STPL. STPL adalah bukti sah bahwa laporan telah masuk ke sistem kepolisian.


​Penyelidikan (Lidik), Tahap awal untuk menentukan apakah suatu peristiwa merupakan tindak pidana atau bukan.

​Penyidikan (Sidik), Jika hasil penyelidikan ditemukan bukti permulaan yang cukup, status dinaikkan menjadi penyidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti (Pasal 184 KUHAP) dan menentukan tersangka, dan mengamankan barang bukti.


​SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan), Polisi wajib memberikan SP2HP kepada pelapor secara berkala sebagai bentuk transparansi mengenai perkembangan kasus, tanpa harus diminta.


​Langkah Hukum yang Tepat untuk Korban

​Jika penyidik mengatakan "menunggu perintah atasan" (padahal laporan sudah masuk), ini merupakan indikasi prosedur yang tidak lazim dan berpotensi maladministrasi. Berikut langkah yang harus dilakukan pelapor,

​Pastikan STPL di Tangan, Jika belum memegang STPL, korban berhak menuntut surat tersebut. Tanpa STPL, laporan Anda tidak tercatat secara resmi di sistem kepolisian.

​Minta SP2HP, Jika laporan sudah masuk (sudah ada STPL) namun tidak ada kejelasan, korban berhak meminta SP2HP tertulis. Jika tidak diberikan, ini adalah pelanggaran prosedur.


​Lapor ke Wasidik (Pengawasan Penyidikan), Jika kasus terkesan jalan di tempat tanpa alasan hukum yang jelas, korban dapat mengajukan surat permohonan gelar perkara atau konsultasi ke bagian Wasidik di Polda setempat.


​Lapor ke Propam, Jika terdapat dugaan ketidakprofesionalan (seperti menunda-nunda laporan tanpa alasan sah atau meminta imbalan), korban dapat melaporkan oknum tersebut ke Divisi Propam Polri (Provesi dan Pengamanan) untuk diperiksa kode etiknya.


​Gunakan Pengacara/Kuasa Hukum: Mengingat kasus ini melibatkan transaksi daring (penipuan melalui media elektronik), proses pembuktiannya memerlukan keahlian (penelusuran jejak digital/rekening). Pendampingan hukum sangat disarankan agar hak-hak korban lebih kuat dalam menekan pihak kepolisian agar bekerja sesuai SOP.


​Untuk sebuah yang menjadi catatan penting, Terkait kronologi di mana ada "sepupu pelaku" di tempat kejadian, ini adalah bukti petunjuk (circumstantial evidence) yang sangat kuat. Pihak penyidik seharusnya segera melakukan pemeriksaan (BAP) terhadap saksi tersebut untuk menelusuri keberadaan si pelaku ("Bayu") atau peran saksi tersebut dalam tindak pidana ini, ungkap Hamdi Zakaria, ketua Divisi Informatika FRIC DPW Provinsi Jambi ini.


Redaksi

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bupati Muaro Jambi lantik dan kukuhkan 56 Pejabat dilingkup pemerintah kabupaten Muaro Jambi ini nama-namanya

Kades Jambi Tulo Dikabarkan Diamankan di Polda Jambi

Diduga Salah Tangkap Pihak PT. IIS diduga Juga Lecehkan Adat Desa Setempat