Alibi Ririn Runtuh Total, FRIC DPW Jabar sarankan Kuasa Hukum Toni Berhenti Pelihara Kebohongan Klien
Patrolihukum86.com, INDRAMAYU – 06/06/2026 - Tabir kepalsuan yang dibangun oleh terdakwa Ririn dalam kasus dugaan pembunuhan berencana di Paoman, Indramayu, kian terkelupas di persidangan, Sederet fakta digital forensik dan rekaman CCTV yang dihadirkan jaksa penuntut umum secara telak mematahkan alibi terdakwa, memicu dugaan kuat adanya upaya rekayasa kasus guna menutup-nutupi kejahatan yang sebenarnya. Dalam persidangan terbaru, terungkap bahwa tidak ditemukan kontak bernama "Aman Yani" di ponsel milik Ririn. Sebaliknya, digital forensik justru menemukan kontak pembuat KTP (diduga palsu) serta riwayat pencarian Google yang sangat mencurigakan. Di antaranya adalah pencarian mengenai "bagaimana cara menghilangkan bau busuk atau bangkai binatang" serta “bilamana penyidik menghapus barang bukti.” Temuan ini menjadi petunjuk kuat bahwa ada perencanaan dan upaya sistematis untuk menghilangkan jejak pasca-kejadian, Logika Karung Telur yang Mengada-ada Bukti paling krusia...