Hamdi Zakaria, A.Md: Sanksi Bagi Direktur Bumdes Yang Pailit Dilihat Tumbuh Diatas Tumbuh

 


Patrolihukum86.com, Jambi - Kemendes RI membuat kebijakan baru, dengan menciptakan program koperasi Desa Merah Putih. Padahal di setiap perdesaan sudah ada BUMDes dengan kerangka kerja yang hampir sama. Bumdes Bumdes ini sendiri, disetiap perdesaan hampir dibilang gagal. Hal ini diutarakan oleh Hamdi Zakaria, A.Md aktivis lingkungan di Provinsi Jambi.


BUMDes bakal dipertanyakan, dan para pengurus, harus siap siap untuk mempertanggung jawabkan, begitu juga para Kepala Desa dalam hal ini sebagai penasehat. juga sebagai penyuplai modal awal yang bersumber dari Dana Desa nya, ungkap Hamdi.


Kepala Desa memiliki peran penting dalam lingkaran BUMDes. Sebagai penasehat, sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2021. Selain itu, Kades juga sebagai Fasilitator dalam pengembangan Bumdes, misalnya dengan memfasilitasi modal usaha melalui dana BUMDes, ungkap Hamdi.


Menurut Hamdi Zakaria, banyak ditemui di perdesaan, terutama perdesaan yang sulit di jangkau oleh pengawasan, Bumdes mereka hanya tinggal nama, modal dan pengurusnya pun sudah tak tau lagi keberadaanya, ungkap Hamdi Zakaria dalam selorohan nya.


Menyikapi hal ini, Hamdi Zakaria memberi aba aba kepada para pengurus BUMDes yang terkesan Pailit. Disini Hamdi Zakaria sempat memaparkan, sanksi bagi pengurus BUMDes yang pailit tergantung pada perbuatan yang melanggar hukum atau peraturan yang berlaku, ungkap Hamdi.


Jika BUMDes pailit, maka pengurus dapat dikenakan sanksi administrasi seperti teguran, pemberhentian sementara, atau pembatalan kepengurusan. Selain itu, jika terdapat indikasi tindak pidana seperti korupsi atau penggelapan, pengurus BUMDes dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan hukum pidana yang berlaku, atau Tumbuh diatas Tumbuh bahasa adat Jambi nya, kata Hamdi.


Dijelaskan Hamdi Elaborasi nya,

1. Sanksi Administrasi:

Teguran: Sebagai peringatan awal untuk memperbaiki kinerja atau meluruskan tindakan yang menyimpang.

Pemberhentian Sementara: Untuk memberikan waktu bagi pengurus BUMDes yang lain untuk mengelola BUMDes sementara menunggu hasil evaluasi atau penanganan lebih lanjut.


Pembatalan Kepengurusan: Jika pelanggaran yang dilakukan oleh pengurus BUMDes sangat berat dan tidak dapat diperbaiki, maka kepengurusan mereka dapat dibatalkan.


2. Sanksi Pidana:

Korupsi: Jika pengurus BUMDes melakukan tindakan korupsi seperti penyalahgunaan anggaran, suap, atau gratifikasi, maka mereka dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001.


Penggelapan: Jika pengurus BUMDes melakukan penggelapan aset atau uang BUMDes, maka mereka dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 372 KUHP yang mengatur tindak pidana penggelapan. 

Tindak Pidana Lainnya: Pengurus BUMDes juga dapat dikenakan sanksi pidana jika melakukan tindak pidana lain yang berhubungan dengan pengelolaan BUMDes, seperti penipuan atau pencucian uang.


3. Tanggung Jawab Pengurus:

Pengurus BUMDes memiliki tanggung jawab untuk mengelola BUMDes dengan baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

Jika BUMDes mengalami pailit, maka pengurus bertanggung jawab untuk mempertanggungjawabkan pelaporan dan penyebab kerugiannya, kata Antaranews Jatim. 


4. Proses Kepailitan:

Jika BUMDes dinyatakan pailit, maka BUMDes akan dilikuidasi untuk membayar seluruh utangnya kepada kreditur.

Proses kepailitan BUMDes diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, papar Hamdi Zakaria.


Sebagai contoh kata Hamdi, Jika pengurus BUMDes melakukan korupsi dengan menyalahgunakan anggaran BUMDes untuk kepentingan pribadi, maka mereka dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan undang-undang tindak pidana korupsi, termasuk hukuman penjara dan denda, ungkap Hamdi Zakaria, A.Md aktivis lingkungan Provinsi Jambi ini.


Redaksi

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama