Patrolihukum86.com, Tebo - Guna mencari informasi yang falit, berbagai usaha media lakukan untuk mendapatkan suatu informasi yang akurat.
Hari ini kamis 22/5/2025 mendatangi kantor Inspektorat Tebo dan kantor Dinas PMD Kabupaten Tebo, guna memperlengkap data pemberitaan terkait dugaan penyimpangan dana desa di Kabupaten Tebo.
Kehadiran media di dua instansi ini, sedikit dikecewakan, karena kurangnya pelayanan oleh para oknum petugas di dua kantor ini.
Media sedikit dikecewakan dengan pelayanan di dua instansi terkait.
Kepada Bupati Tebo, media berharap, agar bisa memberikan masukannya kepada instansi terkait diwilayah Pemda Tebo, terkait Keterbukaan informasi publik.
Terkait hal ini, ditanggapi Hamdi Zakaria, A.Md aktivis pemerhati lingkungan Provinsi Jambi.
Menurut Hamdi Zakaria, Keterbukaan informasi publik adalah hak setiap orang untuk memperoleh informasi yang dibutuhkan dari badan publik.
Ini merupakan prinsip penting dalam negara demokrasi untuk mewujudkan good governance dan partisipasi publik dalam pengambilan kebijakan.
Keterbukaan informasi publik (KIP) didasarkan pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Undang-undang ini menegaskan bahwa setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap orang, kecuali informasi yang dikecualikan secara tegas, ungkap Hamdi.
Menurut Hamdi, Manfaat Keterbukaan Informasi Publik:
Mendorong partisipasi masyarakat,
Keterbukaan informasi memungkinkan masyarakat untuk mengetahui rencana, program, dan proses pengambilan kebijakan publik, sehingga mereka dapat ikut serta dalam proses tersebut dan memberikan masukan.
Memperkuat good governance,
Keterbukaan informasi dapat meningkatkan transparansi, efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas penyelenggaraan negara, serta pengelolaan badan publik lainnya.
Melindungi hak-hak publik,
Keterbukaan informasi memastikan bahwa masyarakat dapat mengetahui informasi yang terkait dengan kepentingan mereka, termasuk hak-hak mereka yang dilindungi oleh hukum.
Mendorong pembangunan masyarakat,
Keterbukaan informasi dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang berbagai isu, mendorong peningkatan kualitas hidup, dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan, ungkap Hamdi Zakaria.
Hamdi juga katakan, hal ini juga Mengurangi korupsi, Keterbukaan informasi dapat meningkatkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik, sehingga dapat mencegah dan mengurangi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID),
PPID memiliki peran penting dalam memastikan keterbukaan informasi publik. PPID bertanggung jawab untuk mengelola, menyimpan, dan menyediakan informasi publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang KIP.
Ada Informasi yang Dikecualikan,
Beberapa informasi publik dapat dikecualikan dari akses publik, tetapi dengan syarat-syarat yang ketat. Informasi yang dikecualikan biasanya terkait dengan,
Keamanan negara, Informasi yang jika dibuka dapat membahayakan keamanan negara.
Kepentingan umum: Informasi yang jika dibuka dapat merugikan kepentingan umum.
Penyidikan dan pemeriksaan perkara: Informasi yang terkait dengan proses penyidikan atau pemeriksaan perkara perdata.
Kekayaan negara, Informasi yang terkait dengan kekayaan negara.
Informasi pribadi: Informasi pribadi yang bersifat rahasia dan dilindungi oleh undang-undang, kata Hamdi.
Aktivis ini juga memberi Kesimpulan, Keterbukaan informasi publik merupakan fondasi penting dalam mewujudkan negara yang demokratis dan berkeadilan. Dengan keterbukaan informasi, masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam pembangunan, memperkuat good governance, dan memastikan bahwa hak-hak mereka dilindungi, ungkap Hamdi Zakaria.
Aktivis Hamdi Zakaria juga memperjelas terkait sanksi bagi instansi yang tertutup dan tidak melayani.
Menurut Hamdi, Sanksi bagi dinas yang tidak bersedia memperlihatkan dokumen yang diperlukan sebagai informasi publik, termasuk untuk media, dapat berupa sanksi administratif maupun pidana. Sanksi administratif bisa berupa teguran tertulis, sedangkan sanksi pidana bisa berupa penjara dan denda.
Untuk Sanksi Administratif kata Hamdi, Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dinas yang melanggar ketentuan keterbukaan informasi publik dapat dikenakan sanksi teguran tertulis.
Juga ada Sanksi Pidana,
Jika pelanggaran keterbukaan informasi publik dilakukan secara sengaja dan melawan hukum, maka dapat dikenakan sanksi pidana, ungkap Hamdi Zakaria.
Contoh minsalnya kata Hamdi, menghancurkan atau menghilangkan dokumen informasi publik dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 juta.
Keterangan Lebih Lanjut:
Selain sanksi pidana, sanksi lain yang mungkin dikenakan adalah pembebasan dari jabatan, penurunan gaji atau pangkat, atau bahkan pemberhentian dengan atau tanpa hormat.
Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur tentang hak masyarakat untuk mendapatkan informasi publik, termasuk informasi yang dikelola oleh pemerintah.
Contoh Konkretnya,
Jika seorang pejabat dinas menolak memberikan informasi publik yang seharusnya diakses masyarakat, seperti dokumen terkait anggaran atau proyek, maka pejabat tersebut dapat dikenakan sanksi administratif seperti teguran tertulis.
Jika dinas sengaja menghancurkan atau menghilangkan dokumen publik, maka dapat dikenakan sanksi pidana, seperti hukuman penjara dan denda.
Penting untuk diingat,
Keterbukaan informasi publik merupakan hak masyarakat.
Badan publik (seperti dinas) memiliki kewajiban untuk memberikan informasi publik, kecuali informasi yang dikecualikan.
Masyarakat dapat mengajukan sengketa informasi publik jika merasa hak mereka untuk mengakses informasi dilanggar, penjelasan aktivis Hamdi Zakaria yang cukup panjang juga lebarnya, memberikan ilmu tambahan bagi yang belum mengerti.
Armayati