Dikabupaten Tebo Ada Desa Pembelanjaan diluar Prioritas Ini Tanggapan Aktivis



Patrolihukum86.com, Tebo - Dikabupaten Tebo, Provinsi Jambi, beberapa desa mengadakan pembelanjaan dana desa diluar prioritas tahun 2024.


Ada beberapa desa yang pembelanjaan desa membeli atau pengadaan ambulan desa.


Hal ini ditanggapi Hamdi Zakaria, A.Md aktivis pemerhati lingkungan Provinsi Jambi.


Menurut Hamdi Zakaria, terdapat sanksi bagi desa jika melakukan pengeluaran yang tidak sesuai dengan prioritas penggunaan Dana Desa (DD). 


Sanksi ini kata Hamdi Zakaria dapat berupa teguran, pengembalian dana, hingga tindakan hukum pidana. 


Penggunaan Dana Desa (DD) harus disesuaikan dengan peraturan yang berlaku, khususnya Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) terkait alokasi, penggunaan, dan penyaluran DD. 


Pengeluaran di luar prioritas dapat menyebabkan sanksi karena melanggar peraturan yang ada. 

Sanksi yang mungkin diantaranya,Teguran,

Terhadap kepala desa atau perangkat desa yang bertangung jawab atas penggunaan DD. 

Pengembalian Dana,

Jika DD digunakan untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan prioritas, maka dana tersebut harus dikembalikan. 


Tindakan Hukum,

Dalam kasus yang lebih serius, seperti tindak pidana korupsi atau penyelewengan dana, maka bisa dikenakan hukuman pidana. 

Prioritas Penggunaan Dana Desa (DD),

Penggunaan DD harus berorientasi pada kebutuhan masyarakat dan pembangunan desa. 

Prioritas utama DD adalah untuk penyaluran bantuan langsung kepada masyarakat, penanganan stunting, dan upaya ketahanan pangan. 


DD juga dapat digunakan untuk kegiatan operasional pemerintah desa, seperti koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial, dan kegiatan lainnya yang mendukung pelaksanaan tugas pemerintah desa. 


Contoh pelanggaran dan sanksi, Penggunaan DD untuk membangun kantor desa,

Ini adalah contoh pelanggaran karena pembangunan kantor desa bukan termasuk prioritas penggunaan DD. 

Sanksinya bisa berupa teguran atau pengembalian dana.


Gaji kepala desa dan perangkat desa dari DD,

DD tidak boleh digunakan untuk membayar gaji kepala desa dan perangkat desa. Sanksinya bisa berupa pengembalian dana yang tidak sah. 


Kesimpulan nya kata Hamdi, Penggunaan DD yang tidak sesuai dengan prioritas dapat mengakibatkan sanksi, mulai dari teguran hingga tindakan hukum pidana. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah desa untuk mengelola DD secara tepat dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, ungkap Hamdi.


Dasar hukum untuk hal ini. sanksi pembelanjaan desa di luar prioritas adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2023. 


Sanksi ini bisa berupa teguran lisan atau tertulis dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau penundaan/pemotongan penyaluran Dana Desa oleh Menteri. 


1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa:

UU ini mengatur dasar hukum pengelolaan keuangan desa, termasuk sanksi jika ada pelanggaran. 

2. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015:

Peraturan ini memberikan rincian lebih lanjut mengenai pelaksanaan UU Desa, termasuk terkait pengelolaan keuangan desa dan sanksi yang dapat dikenakan. 

3. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2023:


Permendesa ini mengatur prioritas penggunaan Dana Desa dan sanksi jika ada pelanggaran. 

4. Sanksi dari BPD:

Jika Pemerintah Desa tidak mempublikasikan prioritas penggunaan Dana Desa di ruang publik, BPD dapat memberikan sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau tertulis. 

5. Sanksi dari Kementerian:

Jika tidak memenuhi prioritas penggunaan Dana Desa, Menteri dapat menunda atau memotong penyaluran Dana Desa untuk kabupaten/kota tahun anggaran berikutnya. 

6. Transparansi dan Keterbukaan Informasi:

Keterbukaan informasi dan transparansi dalam pengelolaan Dana Desa merupakan pilar penting untuk akuntabilitas dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa, ungkap Hamdi Zakaria.


Redaksi

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama