Patrolihukum86.com, Tebo - Diduga Camat Tebo Tengah Mashuri dan Kadis PMD Tebo malik Tidak paham Undang Undang no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Sekelas camat dan kepala dinas di kabupaten Tebo, ikut serta menutupi informasi publik terkait penggunaan dana desa, sehingga data yang diminta para media untuk dipublikasikan, mnurut undang undang no 6 tahun 2014 tentang desa dan Undang undang no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, mereka langgar dengan dugaan menutupi kebobrokan berjama'ah.
UU KIP masih kah berguna jika setiap intansi yang bersangkutan tidak bisa memberikan keterangan terkait impormasi keterbukaan anggaran pembangunan dana desa di lingkup pemerintahan Daerah kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.
Tebo pada Senin tanggal 16/06/2025 para awak media mendatangi
Kantor camat Tebo tengah guna melanjutkan perjalanan mendapatkan impormasi yang akurat terkait pekerjaan desa Semabu dari dana desa. sesuai arahan kantor PMD yang menjelaskan dalam surat balasan dari media patrolihukum86, prihal permohonan mendapatkan impormasi penggunaan dana desa untuk pembangunan.
Antara lain desa smabu,desa pelayangan,desa sungai keruh.
menurut pihak dpmd data yang diminta tersebut ada di kantor camat di kecamatan.
Awak media menjalankan tugasnya sesuai arahan.PMD
Camat Tebo Tengah Mashuri di temui awak media di rumah pribadinya mengatakan, Kami dari pihak kecamatan, belum bisa memberikan informasi prihal, Anggaran pembangunan desa yang awak media minta
Menurut Camat Mashuri informasi mengenai anggaran pembangunan dana desa bisa di impormasi kan jika bapak bupati sudah memberi izin, ngkap Camat Mashuri.
Pertanyaan kita sebagai warga negara Indonesia.sebagai media yang bertugas memberikan impormasi pada masyarakat sesuai UU KIP no 14 thn 2008.
Apakah sudah sesuai di jalankan oleh Kadis PMD A. Mslik dan Camat Mashuri, yang seharusnya memberikan informasi secara lantang kepada publik.
haruskah menunggu izin bupati untuk bisa mendapatkan impormasi akurat prihal dugaan penyelewengan dana desa ini.
Di duga ada indikasi indikasi menutupi kecurangan dalam mengelola dana desa oleh di beberapa desa di kecamatan Tebo Tengah ini oleh dinas pemberdayaan masyarakat Desa kabupaten Tebo bekerjasama dengan Camat Tebo Tengah.
Media mencurigai adanya storan storan terselubung oleh pihak desa kepada dua instansi ini, diduga untuk menutupi kebobrokan indikasi storan dan penggunaan anggaran desa.
Bupati Tebo Agus Rubianto, belum berhasil media temui guna dimintai keterangannya.
Bupati Tebo, wajib tau dugaan rantai permainan terselubung para pihak desa, kecamatan dan DPMD Tebo.
Armayati