4 Tersangka Baru Proyek Pembangunan Pasar Tanjung Bungur, di Tahan Kejaksaan Negera




Patrolihukum86.com, Tebo - Berdasarkan surat perintah resmi dari Kepala Kejaksaan Negeri Tebo. dengan nomor: TAP-06/L.5.17/Fd.2/06/2025 atas nama HA, TAP-05/L.5.17/Fd.2/06/2025 atas nama DH, TAP-07/L.5.17/Fd.2/06/2025 atas nama HM dan TAP-05/L.5.17/Fd.2/06/2025 atas nama PS, resmi di tetapkan sebagai tersangka baru proyek pembangunan pasar tanjung bungur,Rabu 18/06/2025.


Kajari Tebo Ridwan ismawanta saat di wawancarai awak media menjelaskan, Penetapan ke empat tersangka berdasarkan proses penyelidikan serta bukti bukti yang cukup dan lansung di lakukan penahanan,

“Masing-masing tersangka ditahan selama 20 hari terhitung sejak 17 Juni 2025 hingga 6 Juli 2025 di Rutan/Lapas Kelas II B Muara Tebo”, ucap Kajari.



Lebih lanjut Kajari menjelaskan, keempat tersangka dijerat dengan pasal Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.


Selain itu, pasal Subsidair yang dikenakan adalah Pasal 3 jo. Pasal 18 undang-undang yang sama, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Ancamanya 20 tahun penjara”, pungkas Kajari tebo.


Redakdi

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kades Jambi Tulo Dikabarkan Diamankan di Polda Jambi

Diduga Salah Tangkap Pihak PT. IIS diduga Juga Lecehkan Adat Desa Setempat

Di Dekat Kantor Polsek Tabir Ulu, Tambang Emas Ilegal Milik Dasri Beroperasi Bebas: Warga Curiga Ada Permainan Aparat