Patrolihukum86.com, Muaro Jambi - Pondok Pasantren Ma'had Nurun'ala Nur Litahahfidzil Qur'an di Desa Simpang Limo, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi sudah tiga tahun beroperasi diduga tanpa izin resmi dari Kemenag.
Beroperasi diduga tanpa mengantongi izin operasi dari Kemenag, diinformasikan sudah berkali kali melakukan kekerasan terhadap anak didik.
Kurikulum pelajaran di Ponpes Ma'had Nurun'ala Nur Litahfizil Qur'an ini masih diragukan, diduga Pompes ini juga melibatkan salah satu PKBM diluar Muaro Jambi, dalam bentuk kerjasama, sehingga dengan kerjasamanya Ponpes dengan pihak PKBM menimbulkan tandatanya dari para orang tua siswa. Mengingat Ponpes merupakan pendidikan pormal, bukan non pormal.
Pihak Ponpes ditemui di lokasi media guna mencari informasi, Jum'at 4/7/2025, tidak seorangpun pihak ponpes berada di lokasi Ponpes.
Menurut informasi dari pihak Kemenag Kabupaten Muaro Jambi via Hand Pond, kepada media mengatakan, Kemenag belum pernah menerbitkan izin operasional kepada Ponpes 'Ala Nur Tahfizil Qur'an yang berlokasi di Desa Simpang Limo.
Menurut informasi dari masyarakat sekitar, selama beroperasi sudah berkali kali mengadakan kekerasan terhadap anak didik diluar batas, bahkan menurut masyarakat, pihak Ponpes pernah mengusir siswa secara tidak manusiawi, menelantarkan siswa dari luar provinsi terlunta lunta, tanpa ada penyerahan kepada pihak keluarga siswa secara lansung, sehingga siswa yang ditelantarkan ini, ditampung secara sukarela oleh warga sekitar, dan mencarikan danatur untuk membantu kepulangan siswa kepada orang tuanya, informasi warga.
Saat media ini mempublikasikan, pihak Ponpes belum bisa di konfirmasi. Hasil konfirmasi media, akan dimuat pada pemberitaan media ini pada pemberitaan selanjutnya.
Perlu diketahui untuk kita semua, ada sanksi bagi Ponpes beroperasi tanpa seizin Kamenag.
Pondok pesantren yang beroperasi tanpa izin dari Kementerian Agama (Kemenag) dapat dikenai sanksi administratif, seperti teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin operasional. Meskipun tidak ada sanksi pidana terkait pendirian pesantren tanpa izin, pemerintah tetap mendorong pesantren untuk segera mengurus perizinan agar memiliki legalitas yang sah.
Sanksi Administratif:
Kemenag memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi administratif kepada pesantren yang melanggar aturan, termasuk beroperasi tanpa izin.
Berdasarkan Undang-Undang Pesantren, tidak ada sanksi pidana yang secara spesifik diatur untuk pendirian pesantren tanpa izin. Namun, jika pesantren terlibat dalam kegiatan yang melanggar hukum, seperti tindak pidana, maka sanksi pidana dapat dikenakan.
Meskipun tidak ada sanksi pidana, memiliki izin operasional dari Kemenag sangat penting bagi pesantren. Izin ini memberikan legalitas formal, memungkinkan pesantren untuk mendapatkan berbagai fasilitas, bantuan, dan dukungan dari pemerintah. Selain itu, izin juga memberikan jaminan kualitas pendidikan dan perlindungan bagi santri.
Kemenag mendorong pesantren yang belum berizin untuk segera mengurus perizinan agar operasionalnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
UU Pesantren:
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren mengatur mengenai penyelenggaraan pesantren, termasuk mengenai perizinan dan pengawasan.
Pondok pesantren yang beroperasi tanpa izin Kemenag berpotensi mendapatkan sanksi administratif. Meskipun tidak ada sanksi pidana, memiliki izin sangat penting untuk legalitas dan operasional pesantren yang baik.
Hamdi Zakaria