Patrolihukum86.com, Jambi - Hamdi Zakaria, A.Md ketua umum TMPLHK Indonesia, dalam meeting rutinitas mingguan gabungan media dan lembaga menjelaskan, bahwa perusahaan PKS dan Perusahaan Perkebunan kelapa sawit, wajib mendaftarkan karyawan tetap, karyawan borongan dan harian kerja lepas, juga kontrak (PKWT) yang bekerja di perusahaan ke BPJS ketenagakerjaan, kata Hamdi Zakaria.
Menurut Hamdi Zakaria, Dasar hukum kewajiban perusahaan mendaftarkan karyawan tetap, borongan dan HKL juga PKWT
ke BPJS Ketenagakerjaan adalah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), khususnya Pasal 15 ayat (1) dan juga didukung oleh peraturan pelaksana seperti Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. KEP-150/MEN/1999 yang secara spesifik mengatur kewajiban bagi tenaga kerja harian lepas, borongan, dan PKWT untuk diikutsertakan dalam program jaminan sosial, ungkap Hamdi.
Kata Hamdi Zakaria, Perusahaan tidak boleh membedakan status pekerja untuk diwajibkan mendaftar BPJS, termasuk bagi pekerja borongan juga HKL karena BPJS Ketenagakerjaan adalah hak setiap pekerja.
Dijelaskan Hamdi Zakaria lagi, Dasar Hukum Utama nya adalag Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS):
Pasal 15 ayat (1): Mewajibkan setiap pengusaha mendaftarkan dirinya dan pekerjanya di perusahaan sebagai peserta program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Jadi ketentuan Umumnya Undang-undang ini menyatakan bahwa BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan program jaminan sosial ketenagakerjaan tanpa memandang jenis pekerjaan.
Dasar Hukum Pelaksanaan (Spesifik untuk Pekerja tetap, Borongan dan HKL
Keputusan Menteri Tenaga Kerja (Kepmenaker) No. KEP-150/MEN/1999 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja bagi Tenaga Kerja Harian Lepas, Borongan, dan PKWT, Pasal 2 ayat (1): Secara tegas menyatakan bahwa setiap pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja harian lepas, borongan, dan PKWT wajib mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program jaminan sosial tenaga kerja kepada Badan Penyelenggara.
Mengapa Pekerja Borongan Wajib Didaftarkan? kata Hamdi, ini merupakan Hak Pekerja: BPJS Ketenagakerjaan adalah hak pekerja, bukan cuma pilihan, ungkap Hamdi.
Tanpa Memandang Jenis Pekerjaannya, Kewajiban mendaftar berlaku untuk semua jenis pekerja, termasuk pekerja harian, borongan, dan kontrak (PKWT).
Perlu diketahui, Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial, ada Program-program seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan adalah untuk semua peserta, ungkap Hamdi Zakaria.
Akibat Jika Perusahaan Tidak Melaksanakan Kewajiban, ada sanksi yang menanti.
Perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk teguran tertulis, denda, dan/atau tidak mendapat pelayanan publik tertentu.
Dalam kasus kelalaian yang serius, bisa ada sanksi pidana juga, kata Hamdi.
Jadi tugas kita sebagai sosial kontrol, mari turun ke lapangan, pertanyakan hak para pekerja ini yang merupakan kewajiban bagi pengusaha atau pihak perusahaan, tutup Hamdi Zakaria, A.Md ketua umum TMPLHK Indonesia yang notabene juga Pimpinan Redaksi di media Patroli Hukum86.com ini.
Redaksi