Patrolihukum86.com, Jambi - Kamis 18 September 2025 MPRJ Kembali melakukan Aksi sekaligus Melaporkan secara Resmi Kontraktor berinisial "T" , KADIS PUPR, Kabid Bina Marga Kabupaten Sarolangun.
Dalam Orasinya Iskandar Selaku Koordinator wilayah 3 ( Barat) MPRJ mengatakan Berdasarkan Hasil informasi dan Ivestigasi Kami Di lapangan Bahwa Pada Dinas PUPR Kabupaten Sarolangun Telah Terjadi Dugaan Korupsi , Kolusi Dan Nepotisme (KKN) Yang Merugikan Negara Dalam Sekala Milyaran Atas Beberapa Kegiatan Dengan Temuan Rp. 9,287,302,555,72 Tahun Anggaran 2019 – 2020 Yang Di mana Kami Menduga Kegiatan Tersebut Milik Kontraktor Bernama Sdr TAMRIN, Dan Di duga Kuat Belum Di kembalikan Sampai Saat Ini, Rincian Kegiatan Terlampir, jelas bahwa Hal Tersebut Sudah Ada Peristiwa Hukum Atas Pasal 26(2) UU No. 15 Tahun 2004 Yang Memiliki konsekuensi hukum berupa pidana,
Kemudian Pada Tahun 2024 Temuan Pada 12 Kegiatan Paket Diantaranya 1. CV Sinar Abadi sebesar Rp157.143.124,30;
2) CV Raksa Deksatek sebesar Rp30.964.315,28;
3) CV Bukit Abadi Sejahtera sebesar Rp4.999.195,91;
4) CV David Dewantara Putra sebesar Rp37.731.896,89;
5) CV Mutiara Berlian sebesar Rp317.999.290,31;
6) PT NKG sebesar Rp4.581.671,28;
7) CV Muratara Perkasa Jaya sebesar Rp138.213.007,93;
8) PT Konstruksi Pribumi Manggala sebesar Rp143.711.716,11;
9) PT Nolan Jaya Konstruksi sebesar Rp1.165.850.567,91;
10) CV Keisha sebesar Rp1.034.356.935,10 kalaw di totalkan 3 milyar, juga belum di kembalikan Dan ironinya 2 temuan berkisar lebih kurang 2 milyar Tahun 2024 juga di duga milik MR "T"
MPRJ Juga mempermasalahkan Kegiatan Swakelola batching plant aspal 2025 itu sarat akan KKN, dimana pekerjaan hanya membongkar aspal yang lama dan di ganti atau tambal aspal karungan dengan agregat sangat jauh dari spesifikasi yang telah di tentukan, pungkas Iskandar.
Untuk Itu, Dengan tetap berpegang teguh pada azas praduga tidak bersalah , kami yang tergabung dalam “masyarakat peduli rakyat jambi (MPRJ) “dengan ini Melaporkan dan meminta :
KEPALA KEJAKSAAN TINGGI JAMBI SEGERA Melakukan Langkah dan Upaya Hukum Dengan Memanggil Dan Memeriksa , KEPALA DINAS PUPR Kabupaten Sarolangun Yang Kami duga Ikut Terlibat Dan Menerima FEE Atas Perbuatan Yang Terindikasi Merugikan Negara dan Menguntungkan Pribadi Tersebut.
Panggil Dan Periksa Kepala Bidang Bina Marga PUPR Sarolangun Yang Di duga Ikut Terlibat Dan di duga Menerima Fee Dari Perbuatan Yang Terindikasi Merugikan Negara dan Menguntungkan Pribadi Tersebut .
Panggil Dan Periksa Kontraktor Pelaksana Kegiatan SDR, TAMRIN Yang Kami Duga Sebagai Pemain Inti Dari Kegiatan Yang Merugikan Negara Dengan Sekala Milyaran Tersebut.
Meminta Kejaksaan Tinggi Jambi Untuk mengaudit seluruh harta kekayaan pejabat-Pejabat Di atas Yang Kami Nilai Tidak Wajar
Setelah melakukan aksi mprj melaporkan secara resmi hal tersebut pada Kejati Jambi melalui PTSP
Hamdi Zakaria