Patrolihukum86.com, Jambi - Masyarakat desa Benteng Rendah, dikecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, diduga melakukan pembodohan terhadap masyarakat, dan menutupi informasi, terkait PAD Desa Benteng Rendah.
Hal ini diungkapkan Mulian perwakilan masyarakat Benteng Rendah yang juga warga desa Benteng Rendah, kepada media. Menurut Mulian, masyarakat mulai resah, dan yelah mendatangi kantor desa, ingin mempertanyakan data ketransparanan penggunan PAD desa, akan tetapi, oleh Pj Kades yang menjabat, tidak diberikan, karena menurut Pj Kades, data PAD desa, merupakan rahasia negara, kata Pj kades, ungkap Mulian.
Terkait pernyataan PJ Kades ini, ditanggapi serius oleh Hamdi Zakaria, A.Md Ketua Divisi Informatika DPW FRIC Provinsi Jambi, yang merupakan lembaga pendamping, masyarakat Benteng Rendah.
Menurut Hamdi Zakaria, Pernyataan PJ Kades bahwa dana Pendapatan Asli Desa (PAD) dan dana desa adalah "rahasia negara" adalah keliru dan bertentangan dengan hukum. Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pengelolaan keuangan desa wajib transparan dan akuntabel kepada masyarakat, PJ kades harus Kuliah lebih tinggi lagi, agar pintar, dan jangan memperbodoh masyarakat, ungkap Hamdi.
Menurut Hamdi Zakaria, masyarakat bisa mengambil langkah-langkah yang bisa dilakukan masyarakat jika PJ Kades menolak memberikan transparansi dana PAD ini, seperti.
1. Langkah Administratif di Tingkat Desa
Meminta secara tertulis: Ajukan surat permohonan informasi/data PAD dan APBDesa secara resmi, ditandatangani perwakilan warga misal nya, BPD atau tokoh masyarakat, agar ada bukti fisik penolakan.
Laporkan ke BPD Badan Permusyawaratan Desa BPD memiliki tugas pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa. Mendesak BPD untuk memanggil PJ Kades dalam sidang BPD untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan.
2. Langkah Pengaduan ke Pihak Eksternal
Melapor ke Kecamatan, Adukan PJ Kades kepada Camat selaku pembina dan pengawas pemerintahan desa di wilayahnya.
Melapor ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten: DPMD berwenang mengevaluasi kinerja PJ Kades.
Melapor ke Inspektorat Kabupaten, Jika ada dugaan penyalahgunaan dana, Inspektorat berwenang melakukan audit khusus.
Melapor ke Ombudsman RI di Provinsi Jambi, Tindakan menutupi informasi publik adalah bentuk maladministrasi. Masyarakat dapat melapor ke Ombudsman terkait penolakan pelayanan informasi oleh PJ Kade dan laporkan ke Komisi Informasi Publik di Provinsi Jambi, ungkap Hamdi.
3. Langkah Transparansi Publik
Mendesak pemasangan papan informasi, Sesuai aturan, APBDesa wajib dipublikasikan melalui baliho atau papan informasi di depan kantor desa atau tempat strategis agar bisa dilihat warga.
Publikasi media sosial/massa, Melaporkan sikap PJ Kades ke media lokal atau sosial untuk mendapatkan perhatian publik dan pemerintah daerah, kata Hamdi Zakaria.
Menurut Hamdi Zakaria ada Dasar Hukum untuk Masyarakat, terkait hal ini, diantaranya,
UU Desa No. 6 Tahun 2014 tentang desa. Desa berhak mendapatkan akses informasi, dan pemerintah desa wajib menyelenggarakan pemerintahan yang bersih dan transparan.
UU no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Mewajibkan laporan pertanggungjawaban PAD dan dana lainnya kepada masyarakat.
Masyarakat berhak tahu karena dana tersebut digunakan untuk pembangunan desa, bukan untuk kepentingan pribadi atau rahasia.
Jadi PJ kades, jangan ada indikasi ingin melakukan pembodohan terhadap masyarakat, ungkap Hamdi Zakaria.
Pj Kades, belum berhasil di konfirmasi, jawaban dari PJ kades, akan dimuat pada pemberitaan selanjutnya.
Redaksi.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar