Patrolihukum86.com, Tanjung Jabung Timur _ Semenjak Zulkarnain menjadi Kepala Desa Sungai Toman, Kecamatan Mendahara Ulu Kabupaten Tanjung Jabung Timur, banyak tindakan dan kebijakannya yang dinilai oleh masyarakat sangatlah arogan dan berunsur mengurangi tingkat kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat umum.
Berdasarkan keterangan warga RT 08 Desa Sungai Toman, Dari awal kades Zulkarnain sudah melaksanakan kebijakan-kebijakan yang tidak masuk akal, dari pemecatan secara sepihak para kadus dan RT yang tidak mendukungnya dalam pelaksanaan Pilkades kemarin, hingga pembuatan surat tanah yang dinilai cukup tinggi.
Yang parahnya lagi, kades membangun portal di wilayah RT 08 dan menerapkan ” wajib bayar ” bagi kendaraan yang keluar membawa hasil perkebunan terutama sawit masyarakat.
Kuat dugaan, Pemdes Sungai Toman terbukti secara sengaja dan terang-terangan melakukan pelanggaran terhadap penerapan Perda Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, pasal (12) ayat (1) setiap orang dilarang, huruf (d) memasang portal penghalang,
Berkaitan dengan Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 9 Tahun 2017 tersebut, dijelaskan pada huruf (d) memasang portal penghalang jalan, membuat rintangan, dan/atau menempatkan bahan material dan hasil pertanian sehingga mengganggu kelancaran lalu lintas atau membahayakan pengguna jalan.
Sehingga pembangunan dan atau pemasangan portal sesuai Perda tersebut terdapat larangannya dan membuktikan jika pemdes Sungai Toman diduga kuat sengaja melanggar Perda Tanjung Jabung Timur Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.
Hal inilah yang membuat kades dan ketua RT jadi tersangka.
Penetapan status tersangka terhadap kades dan ketua RT ini, ditetapkan oleh Satreskrim Polres Tanjab Timur.
Hal ini dipastikan Kasat Reskrim Polres Tanjab Timur, AKP Ahmad Soekany Daulay, saat diwawancarai awak media di ruang kerjanya, Selasa 30 September 2025.
Dia mengatakan, perkara ini terkait Pasal 192 KUHP, tentang adanya perbuatan yang merintangi jalan umum, berdasarkan LP/B-247/VIII/2024/SPKT/Polda Jambi.
Dirinya menegaskan, perkara ini awalnya ditangani oleh penyidik Reskrimum Polda Jambi.
Selanjutnya, berjalannya proses penyelidikan, perkara ini kemudian dilimpahkan ke Satreskrim Polres Tanjab Timur, pada bulan April 2025.
"Kemudian kita fokus melakukan proses penyelidikan lanjutan, sehingga kita juga meningkatkan proses penyelidikan itu ke tingkat penyidikan," kata dia.
Dari proses penyidikan yang dilakukan terhadap laporan polisi tersebut, penyidik sudah menetapkan 2 orang tersangka.
Yang mana dari peran masing-masing tersangka tersebut berdasarkan pasal 184 KUHAP, pihak Satreskrim Polres Tanjab Timur juga telah memiliki 2 alat bukti yang sudah terpenuhi, sehingga dilakukan penetapan tersangka terhadap 2 orang.
AKP Ahmad Soekany Daulay menjelaskan, tersangka pertama yang telah ditetapkan yaitu Ketua RT 08, Desa Sungai Toman, Kecamatan Mendahara Ulu, Kabupaten Tanjab Timur, berinisial A.
Ketua RT tersebut ditetapkan menjadi tersangka pada tanggal 19 Maret 2025.
Dalam proses pemanggilan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak Satreskrim Polres Tanjab Timur, Ketua RT ini bersikap kooperatif, ungkapnya.
Hamdi Zakaria