Patrolihukum86.com, Tanjabtimur - Viral diberbagai media, pemberitaan terkait Kades Sungai Toman beserta Ketua RT nya, ditetapkan sebagai tersangka.
Ditetapkanya Kades Sungai Toman Beserta Ketua RT nya ini sebagai tersangka, berawak dari ulahnya, yang telah sengaja melakukan pemortalan jalan umum.
Sejak tahun 2024 lalu di hebohkan dengan pemberitaan terkait pemortalan jalan umum yang di lakukan pemerintahan desa sungai toman untuk retribusi setiap mobil bermuatan yang keluar masuk, dengan tujuan untuk perbaikan jalan yang rusak, melalui musyawarah desa, atas kejadian ini berujung saling lapor di polda jambi dengan laporan pengrusakan portal yang di bangun serta laporan terkait pemasangan portal di jalan umum.
Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia atau Apdesi Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi, Amiruddin buka suara soal kabar ditetapkannya Kades Sungai Toman, Kecamatan Mendahara Ulu, Z sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemasangan portal di jalan umum.
Amiruddin menilai bahwa persoalan hukum yang tengah menjerat Kades Sungai Toman tersebut merupakan ranah administrasi.
“Terkait persoalan Kepala Desa Sungai Toman, dari awal kami berpandangan ini ranahnya administrasi, karena dasar pemasangan portal adalah hasil musyawarah dan kesepakatan warga.
Hanya saja tembusan atau surat ke dinas terkait, baik sebelum musyawarah dan setelah musyawarah tidak disampaikan ke dinas terkait,” kata Ketua Apdesi Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Amiruddin kepada wartawan, Rabu 1 Oktober 2025.
Meski demikian, Amiruddin menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan.
Terkait persoalan ini, ” kita akan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten terkait ini, agar ada solusi yang terbaik untuk semua pihak,”tandas Amiruddin.
kabid pemerintahan desa rica membenarkan ada nya permasalahan di desa sungai toman,kasus ini menyeret kepala desa dan rt setempat sebagai tersangka.
Saat di tanya terkait status jalan,rica menyampaikan bahwa status jalan umum tersebut merupakan milik pemerintah kabupaten.
Rica menghimbau kepada seluruh desa di kabupaten tanjung jabung timur,agar lebih berhati hati dalam menentukan kebijakan yang bukan menjadi ranahnya.
Satreskrim Polres Tanjung Jabung Timur menetapkan Kades Sungai Toman, Zulkarnain bersama Ketua RT.08 Desa Sungai Toman sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemortalan jalan umum milik Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur tanpa izin resmi.
keduanya dijerat Pasal 192 KUHP, terkait perbuatan yang merintangi jalan umum, setelah penyelidikan intensif yang dimulai dari laporan masyarakat dan dilimpahkan dari Polda Jambi ke Polres Tanjung Jabung Timur pada April 2025 lalu.
Kasat Reskrim Polres Tanjung Jabung Timur, AKP Ahmad Soekany Daulay mengatakan, bahwa pemortalan jalan yang dilakukan kedua tersangka memang sempat melalui musyawarah warga. Namun, faktanya, tidak ada izin resmi yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
“Karena jalan tersebut milik pemerintah, segala bentuk pembatasan atau portal harus melalui mekanisme dan izin resmi. Tindakan mereka jelas melanggar hukum,” ujar Kasat Reskrim Polres Tanjung Jabung Timur, AKP Ahmad Soekany Daulay kepada wartawan, Selasa 30 September 2025.
Meski status tersangka telah disandang, Kades Sungai Toman dan Ketua RT.08 tidak ditahan oleh pihak kepolisian. Alasannya? Mereka dianggap kooperatif dan masih memiliki peran penting dalam pelayanan masyarakat. Namun, keduanya diwajibkan wajib lapor secara berkala, hingga proses hukum rampung.
Hamdi Zakaria