PETI Menjamur di Karang Berahi Wilayah Hukum Polres Merangin Terkesan Pembiaran Diduga Ada Setoran



Patrolihukum86.com, Merangin - Praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Karang Berahi, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi,  seperti di wilayah lain di Indonesia, merupakan tindakan melanggar hukum yang diatur dalam beberapa undang-undang utama. Aparat penegak hukum berwenang diminta untuk segera menindak tegas pelaku berdasarkan landasan hukum tersebut. PETI di Karang Berahi, terkesan los pengawasan dari pihak-pihak terkait, terutama pihak Polsek Pemenang, seakan terindikasi dugaan ada setoran.


Hal ini di utarakan masyarakat sekitar, kepada media ini pada 26/12/2025. Menurut masyarakat sekitar, banyak PETI beroperasi di Desa Karang Berahi dan sekitarnya.


Menurut warga, Di pulau dekat permukiman ini ada 4 Dompeng yang sangat mengganggu aktifitas masyarakat. Empat Dompeng ini milik saudara Buje, Dedi, Baihaki dan Andika.


Perangkat desa, Babinsa dan bhabinkamtibmas desa, sudah berkali kali mengingatkan, akan tetapi tidak di gubris para pelaku PETI ini, ungkap warga.


Disini media sekedar mengingatkan, dasar Hukum Tindakan Penertiban PETI. Landasan  hukum utama untuk menindak penambangan ilegal berasal dari sektor pertambangan dan lingkungan hidup.


Kami masyarakat desa, berharap kepada para penegak hukum atau Polres di kabupaten Merangin, dan Polda Jambi, agar bisa turun kelokasi dan tangkap pelaku PETI yang sangat meresahkan ini, ungkap masyarakat.


Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Pasal 158 UU Minerba menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.


Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

UU ini menjadi dasar hukum untuk menjerat pelaku terkait kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat aktivitas tambang ilegal, seperti pencemaran merkuri di sungai dan kerusakan ekosistem. 


Dampak dan Penegakan

Kegiatan PETI tidak hanya melanggar perizinan, tetapi juga menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah, seperti pencemaran air oleh merkuri dan kerusakan bentang alam. 


Penegakan hukum merupakan tanggung jawab bersama aparat kepolisian (Polri), Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di bidang pertambangan, dan pemerintah daerah, yang berkoordinasi untuk melakukan tindakan preventif dan represif. 


Masyarakat juga dapat melapor ke pihak berwenang setempat, seperti kepolisian atau dinas terkait (Dinas ESDM dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi), jika mengetahui adanya aktivitas penambangan ilegal di Karang Berahi.


Melalui pemberitaan media ini, masyarakat berharap, pihak terkait, terutama Polres Merangin, bisa menindak lanjuti, karena berita, merupakan sumber yang bisa dipercaya, karena informasi ini, dari keterangan dari kami masyarakat, untuk menindak dan menertibkan kegiatan ilegal di Karang Berahi ini, pinta masyarakat.


Redaksi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar