Patrolihukum86.com, Jambi - Ketua Satgas Fast Respon Indonesia Center Fahmi Hendri menyikapi tegas dan keras atas kekerasan yang terjadi dalam bulan Desember ini.
"Dalam bulan ini kekerasan dan penganiayaan terhadap jurnalis terjadi di Provinsi Jambi semua penganiayaan dilakukan oleh premanisme pelaku aktifitas ilegal , ini negara hukum bukan negara dikuasai premanisme".Terang fahmi.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Fast Respon Indonesia Center Provinsi Jambi menyampaikan " kita selaku kontrol sosial mulai gerah dan menjadi tanda tanya atas kejadian yang menimpa beberapa jurnalis seolah hal biasa dan diminta serius disikapi."
Atas insiden penganiayaan dan pemukulan tersebut mencederai kebebasan pers terjadi di Bungku Batanghari dan di kota Jambi khususnya yang terjadi pada kaum hawa yang notabene berada dalam perlindungan Undang-Undang terhadap perempuan". Sambung Fahmi.
Telah dijelaskan bahwa
Undang-Undang yang melindungi jurnalis di Indonesia antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers: menjamin kemerdekaan pers dan melindungi jurnalis dari intervensi dan tekanan.
2. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945): Pasal 28F melindungi kebebasan penggunaan berbagai media dalam hal mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi.
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia mengakui kebebasan berpendapat dan berekspresi sebagai bagian dari hak asasi manusia.
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE): memberikan jaminan perlindungan hukum di ruang digital bagi jurnalis.
"Saya sudah hubungi Dewan Pers, mereka yang memiliki peran penting dalam melindungi kebebasan pers dan menyelesaikan sengketa jurnalistik, Saya meminta Kapolresta dan juga seluruh Personil POLRI jangan berani memberikan pencabutan Laporan yang dilakukan oleh para pelapor, sebab ini menyangkut perlindungan perempuan dan juga jurnalisme. Jika terjadi pencabutan laporan tersebut, kami akan menyusun agenda Demonstrasi di Polda Dan Polresta agar mendesak penutupan seluruh gudang minyak illegal terutama yang telah melakukan kegiatan kekerasan terhadap jurnalis." Himbau Fahmi.
"Atas insiden penganiayaan oleh pelaku aktifitas ilegal seolah terlindungi bahkan jurnalis yang mengungkap fakta menjadi korban lamban Untuk ditindak lanjuti proses hukumnya". Tutup Fahmi
Dalam pantauan banyak aktifitas ilegal di Provinsi Jambi mulai PETI, gudang BBM ilegal dan illegal logging , dan aktifitas ilegal lainnya.
Sementara Kapolri telah menyampaikan sinergi dengan Media sangat penting dalam menggunakan fakta.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menekankan pentingnya sinergi antara Polri dan insan pers, terutama di era digital ini. Dia menilai peran media sangat vital dalam menjaga kualitas dan akurasi berita, terutama dengan maraknya Citizen Crime of Journalist yang membuat setiap orang bisa menjadi pembuat dan penyebar informasi.
Pesan Kapolri untuk Insan Pers
"Jaga Ruang Informasi, Media harus memastikan informasi yang disajikan akurat dan terpercaya. Keamanan Jurnalis Polri berkomitmen menjaga keamanan jurnalis saat bertugas, terutama di situasi berisiko tinggi.Kapolri berharap insan pers semakin profesional, kuat, dan berintegritas " ungkap Kapolri
"Terkait komitmen Polri dan Dewan Pers telah disampaikan,maka kebebasan pers dalam mencari informasi sangat dilindungi maka sinergi dengan penegak hukum harus terjalin. Dan Presiden Prabowo telah menegaskan tidak tegas yang membekingi aktifitas ilegal baik dari semua pihak."ungkap Dody Chandra
Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan maklumat untuk menertibkan aktivitas ilegal, terutama di sektor pertambangan ilegal dan aktifitas ilegal lainnya dan kehutanan. Beberapa langkah yang diambil termasuk:
- *Penertiban Tambang Ilegal*: Presiden memerintahkan penertiban tambang ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan menyebabkan kerugian negara hingga Rp300 triliun.
- *Pembentukan Satgas*: Pemerintah membentuk Satgas Penertiban Kawasan Hutan melalui Perpres No. 5 Tahun 2025 untuk memberantas aktivitas ilegal di kawasan hutan.
- *Pengampunan*: Tidak ada pengampunan bagi pelaku kejahatan lingkungan dan pertambangan ilegal.
- *Sanksi*: Pelaku aktivitas ilegal dapat dikenakan sanksi administratif, pidana, dan denda hingga Rp15 miliar.
Presiden Prabowo juga menekankan pentingnya penegakan hukum tanpa pandang bulu, termasuk terhadap pihak-pihak yang memiliki kekuasaan atau pengaruh " tegas presiden
Intinya kita meminta penegak hukum untuk benar benar serius menyikapi permasalahan. yang menimpa para jurnalis " tegas Dody.
Redaksi

Tidak ada komentar:
Posting Komentar