Sabtu, 28 Februari 2026

Ketua FRIC Provinsi Jambi FRIC Sorot dan Kerahkan Tim Investigasi Aktifitas PETI Wilayah Tebo , Bungo, Batanghari, Merangin dan Sarolangun



Patrolihukum86.com, Jambi - Maraknya aktifitas PETI di Provinsi Jambi menjadi sorotan Ketua Fast Respon Indonesia Center Provinsi Jambi. 


Beberapa informasi dan viral media sosial yang menayangkan aktifitas Pertambangan Emas Tanpa Izin seolah tak tersentuh hukum di wilayah Provinsi Jambi  sekitarnya, ada apa aktiftas tersebut tidak bisa ditutup atau ditertibkan sampai mengikuti aturan berlaku  (28/02/2026)


Penindakan dan penertiban telah dilakukan bahkan upaya himbauan oleh pihak Kepolisian namun tidak di indahkan oleh pelaku PETI yang katanya tambang rakyat . 


Terkait tambang rakyat ada mekanisme yang dilaksanakan , selagi tidak ber izin tetap ilegal


Dampak dari aktivitas tambang emas ilegal sangat luas dan berbahaya, antara lain:

*Kerusakan Lingkungan*: Pencemaran air, tanah, dan udara akibat penggunaan merkuri dan bahan kimia lainnya.


*Kesehatan Masyarakat*: Risiko penyakit akibat paparan merkuri, seperti kerusakan otak dan ginjal.


*Keamanan Nasional*: Aktivitas ilegal ini dapat membiayai kelompok teroris dan kriminal.


*Kerugian Negara*: Kehilangan pendapatan pajak dan royalti yang seharusnya diterima negara.


 *Eksploitasi Pekerja*: Pekerja anak dan pekerja dengan kondisi kerja yang buruk sering terjadi di tambang ilegal.


*Konflik Sosial*: Konflik dengan masyarakat lokal dan pemerintah akibat aktivitas ilegal ini.


Untuk melakukan aktivitas pertambangan emas, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain:

 *Izin Usaha Pertambangan (IUP)*: Memperoleh izin dari pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).


*Izin Lingkungan*: Memperoleh izin lingkungan dari pemerintah daerah atau Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).


*Surat Izin Usaha Pertambangan (SIUP)*: Memperoleh SIUP dari pemerintah daerah.


 *Pajak*: Membayar pajak pertambangan, seperti royalti dan pajak penghasilan.


 *Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)*: Memenuhi standar K3 untuk melindungi pekerja dan lingkungan.


Sanksi pidana bagi pelaku tambang ilegal emas tanpa izin di Indonesia dapat berupa:


1. *Pidana penjara*: Maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp 100 miliar (UU Minerba No. 3/2020).

2. *Denda*: Maksimal Rp 100 miliar (UU Minerba No. 3/2020).

3. *Penutupan tambang*: Pemerintah dapat menutup tambang ilegal dan menyita aset-aset yang terkait.

4. *Penghancuran alat*: Pemerintah dapat menghancurkan alat-alat yang digunakan untuk pertambangan ilegal.


Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan sanksi administratif, seperti pencabutan izin dan penghentian kegiatan usaha.


*Pasal yang terkait:*


- Pasal 158 UU Minerba No. 3/2020: Sanksi pidana bagi pelaku pertambangan tanpa izin.

- Pasal 159 UU Minerba No. 3/2020: Sanksi administratif bagi pelaku pertambangan tanpa izin.


Jika tidak bisa ditindak dikarenakan ada nya dugaan istilah oknum beking membekingi , FRIC siap surati Presiden , Panglima TNI dan Kapolri guna dilakukan tindakan tegas, Jika adanya oknum aparat penegak hukum, perlu dipertegas  Peran Penegak hukum itu menindak bukan menjadi beking 


Bagaimana bisa dilakukan penertiban jika adanya diduga oknum penegak hukum baik dari Polri maupun TNI yang menjadi benteng sehingga aktifitas tidak bisa ditindak  " tegas Dody


Hamdi Zakaria

Tidak ada komentar:

Posting Komentar