Patrolihukum86.con, FRIC Jambi - Ketua Umum Fast Respon Indonesia Center (FRIC), H. Dian Surahman, memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan Polri atas ketegasan dalam menindak oknum internal yang terlibat jaringan narkotika. Dukungan ini disampaikan secara resmi melalui Sekretaris Jenderal FRIC, H. Deden Hardening, pada Minggu (15/2).
Langkah tegas ini menyusul penetapan tersangka terhadap mantan Kapolres Bima Kota, AKBP DPK. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan intensif terhadap jaringan narkoba di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Jhonny Edison Isir, menegaskan bahwa Korps Bhayangkara tidak akan memberi ruang bagi siapapun yang bermain-main dengan barang haram tersebut.
bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik oleh masyarakat maupun oknum internal Polri sendiri," tegas Kadivhumas dalam pernyataan resminya.
Kasus ini bermula dari temuan Ditresnarkoba Polda NTB yang menyeret nama AKP ML. Setelah dilakukan pendalaman dan penggeledahan, tim menemukan barang bukti sabu seberat ratusan gram di beberapa titik lokasi.
Tak berhenti di sana, tim gabungan dari Biro Paminal Divpropam Polri dan Bareskrim Polri bergerak cepat melakukan penggeledahan di kediaman pribadi AKBP DPK di Tangerang pada 11 Februari 2026. Di lokasi tersebut, petugas menyita berbagai jenis narkotika dan psikotropika, mulai dari sabu, ekstasi, alprazolam, Happy Five, hingga ketamin.
Atas tindakan tersebut, tersangka kini terancam hukuman berat, yakni pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun, serta denda mencapai Rp2 miliar. Saat ini, AKBP DPK tengah menjalani penempatan khusus (Patsus) menunggu sidang kode etik yang dijadwalkan pada 19 Februari mendatang.
Polri memastikan tidak ada perlakuan khusus bagi personel yang melanggar hukum. Kadivhumas menegaskan bahwa prinsip keadilan berlaku sama bagi setiap warga negara tanpa ada kekebalan hukum (impunitas).
Tim khusus juga telah dibentuk untuk memburu bandar besar yang menjadi pemasok utama. Berdasarkan identifikasi awal, jaringan ini diduga telah bergerak secara terorganisir sejak Agustus 2025.
Menanggapi fenomena ini, Ketua Umum FRIC melalui Sekjen menegaskan bahwa langkah Polri adalah bukti nyata transformasi institusi menuju arah yang lebih bersih.
“Pernyataan Divhumas Polri adalah sinyal kuat komitmen Kapolri dalam membersihkan oknum yang merusak marwah institusi. Fast Respon Indonesia Center mendukung penuh sikap tegas ini dan akan terus mengawal kinerja Polri demi menjaga keamanan tanah air,” pungkas Dian Surahman.
FRIC juga mengimbau masyarakat untuk tetap proaktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka sebagai bentuk sinergi dalam memerangi narkoba di Indonesia.
Redaksi

Tidak ada komentar:
Posting Komentar