Diduga Oknum Pegawai PPPK Paruh Waktu Kota Sungai Penuh, melakukan Penganiayaan Anak Dibawah Umur



Patrolihukum86.com, Sungai Penuh -  13/02/2026, Seorang siswa SD berusia 9  tahun di Desa Air Teluh, Kecamatan Kumun Debai Kota Sungai Penuh menjadi korban penganiayaan oleh seorang Oknum pegawai PPPK Paruh waktu Kota Sungai Penuh.

Bocah di bawah umur berinisial GO (9 thn) Siswa SD mengalami penganiayaan, diduga dilakuan oleh SW (34 thn) salah satu oknum pegawai PPPK Paruh waktu Kota Sungai Penuh. Penganiayaan tersebut terjadi hari kamis 12 februari 2026 sekitar jam 17:15 wib di depan depot air barokah RT 04 desa air teluh.

Al (13thn), kakak korban menceritakan, Saat itu sore jam 17:15 saya sedang menjemput adik saya yang sedang bermain sepeda, tiba tiba SW (34thn) menghampiri adik saya sambil marah marah, lalu dia menarik bahu adik saya dan memukul kepala bagian kanan adik saya. setelah itu dia membanting sepeda adik saya, sambil pergi  dia mengatakan 

" kalau kamu masih menggangu anak saya, kamu saya bunuh". (Kamis,12-02-2026)

Terkait masalah ini pihak keluarga korban sudah melaporkan kasus ini ke Polres kerinci.

" Kami sudah melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib, anak kami sudah divisum, kepala nya masih terasa sakit serta merasa takut untuk keluar rumah.kami meminta masalah ini diproses sesuai hukum yang berlaku." Ungkap AR orang tua korban.

Pelaku pemukulan anak di bawah umur diancam pidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan denda hingga Rp72 juta berdasarkan Pasal 80 ayat (1) UU Perlindungan Anak. Jika luka berat, ancaman naik menjadi 5 tahun penjara.

(Arie)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar