Patrolihukum86.com, Jambi - Ketua Fast Respon Indonesia Center Provinsi Jambi geram aktiftas dan angkutan tambang membandel tidak ikuti aturan dan undang -undang berlaku
Ketua DPW FRIC Provinsi Jambi Dody menegaskan " negara ini punya aturan dan undang-undang , tidak bisa semena-mena untuk melanggar aturan
Tambang batu-bata yang menjadi polemik meresahkan masyakarat seolah tak bisa teratasi dikarenakan para pengusaha tambang dan angkutan bandel tidak mau ikuti aturan yang telah ditetapkan
" Ingat ini negara punya aturan dan undang - undang , harus ikuti aturan dan UU berlaku jika aktiftas mau berjalan.
Gubernur Jambi, Al Haris, telah mengeluarkan Instruksi Gubernur Jambi Nomor: 1/INGUB/DISHUB/2024 tentang Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Batubara, yang melarang angkutan batu bara melintas jalan umum atau jalan nasional. Kebijakan ini didukung oleh berbagai kalangan, termasuk tokoh masyarakat, tokoh agama, aktivis, dan mahasiswa.
Tujuan kebijakan ini adalah untuk mengurangi kemacetan dan kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh truk batu bara, serta meningkatkan keselamatan masyarakat. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk mendorong pengusaha batu bara menggunakan jalur sungai sebagai alternatif transportasi
Beberapa poin penting dalam kebijakan ini adalah:
- *Penghentian Angkutan Batu Bara*: Angkutan batu bara dilarang melintas jalan umum atau jalan nasional.
- *Jalur Sungai*: Pengusaha batu bara dianjurkan menggunakan jalur sungai sebagai alternatif transportasi.
- *Pembangunan Jalan Khusus*: Pemerintah Provinsi Jambi berencana membangun jalan khusus untuk angkutan batu bara.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat Jambi dan mengurangi dampak negatif dari aktivitas pertambangan batu bara
Undang-Undang (UU) tentang pertambangan batu bara di Indonesia telah mengalami beberapa perubahan. UU yang paling terkini adalah UU No. 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Beberapa poin penting dalam UU ini adalah:
- *Pengutamaan Kebutuhan Dalam Negeri*: UU ini mengatur tentang pengutamaan kebutuhan batu bara untuk kepentingan nasional.
- *Pemberian Izin*: UU ini mengatur tentang pemberian izin usaha pertambangan (IUP) dan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) untuk batu bara.
- *Hilirisasi*: UU ini mendorong hilirisasi industri batu bara untuk meningkatkan nilai tambah.
- *Pemberdayaan Masyarakat*: UU ini mengatur tentang pemberdayaan masyarakat sekitar tambang.
- *Lingkungan Hidup*: UU ini mengatur tentang pengelolaan lingkungan hidup dalam kegiatan pertambangan batu bara
UU ini juga mengatur tentang perpanjangan kontrak karya (KK) dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) menjadi IUPK
Pidana bagi pelaku tambang tidak memiliki izin diatur dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Beberapa pidana yang dapat dikenakan adalah:
- *Penjara*: Hukuman penjara maksimal 5 tahun dan minimal 1 tahun.
- *Denda*: Hukuman denda maksimal Rp 100 miliar dan minimal Rp 10 miliar.
- *Penyitaan Aset*: Aset yang digunakan untuk kegiatan tambang ilegal dapat disita oleh negara.
Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 mengatur tentang pidana bagi pelaku tambang tidak memiliki izin
Ketua FRIC Jambi menegaskan kembali Gubernur Jambi Haris tegas dan pengusaha tambang , baik tambang batubara , tambang emas , tambang minyak dan angkutan harusls ikuti aturan dan undang-undang berlaku negara punya aturan " tegas Dody
Hamdi Zakaria

Tidak ada komentar:
Posting Komentar