Minggu, 22 Februari 2026

Warga Desa Pondok Meja di kawasan RT 26 Keluhkan kendaraan PT. Gembira Jaya Raya Yang Menimbulkan kemacetan dan Menggangu Aktivitas warga



Patrolihukum86.com, Muaro Jambi -- senin 23 Febuari 2026 -akses jalan masyarakat di wilayah pondok meja wilayah RT 26 Dusun karya maju., kabupaten Muaro Jambi di duga di jadikan lahan pakir kendaraan PT Gembira jaya raya, terpantau di lokasi Senin 23 Febuari 2026 kendara perusahaan pakir kendaraan tersebut ,mengakibatkan kemacetan dan menggangu penguna jalan.


Menurut warga sekitar, di samping itu juga kendaran yang pakir di badan jalan yang bertonase di atas 20 ton lebih, tampak terpakir di badan jalan , yang mana jalan tersebut jalan akses utama warga di wilayah setempat, Sehingga menimbulkan keluhan warga yang merasa terganggu aktifitasnya masyarakat setempat.


Keberadan kendara an tersebut yang pakir di badan jalan,menjadi mempersempit ruas jalan, warga setempat, terganggu untuk aktivitas sehari-hari, terutama penguna jalan roda dua merasa terganggu di karenakan kendara yang pakir di badan jalan tersebut, ungkap warga.

Warga setempat mengeluhkan dengan jalan yang dulu nyaman di lewati ,kini agak terganggu,dengan ada nya kendaraan yang pakir di jalan tersebut.


Informasi  dari masyarakat setempat, meminta agar di beritakan perusaan PT Gembira jaya raya, yang bergerak di bidang minuman cacola tersebut tidak memiliki kantong pakir, sehingga memakirkan kendara di badan jalan tersebut.


Secara  regulasi,pengunaan badan jalan yang menggangu fungsi jalan , melanggar ketentuan hukum dalam undang-undang nomor 22  tahun 2009 tentang lalulintas jalan, angkutan jalan, disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan,ganguan fungsi jalan.selain itu undang-undang nomor 38 tahun 2024.tentang jalan,menegasakan bahwa jalan memiliki fungsi utama sebagai prasarana transfortasi  umum yang harus di jaga, agar tidak terganggu pemanpaatan nya.


Warga mengharapakan pemerintah daerah dan instansi terkait segera meninjau lokasi, serta mengambil langkah, penertiban apabila ditemukan pelanggaran . Hingga berita ini di terbitkan pihak PT Gembira jaya raya ,belum memberikan keterangan resmi terkait penguna badan jalan tersebut, pinta warga.


Sumber (Yadi)

Redaksi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar