Antara Kebutuhan Hidup Dan Pelanggaran Hukum, Aktiftas PETI Di Jambi Dilegalkan Atau Ditindak Tegas



Patrolihukum86.com, FRIC, Jambi - Maraknya aktifitas Pertambangan Emas Tanpa Izin alias PETI di beberapa wilayah di Provinsi Jambi saat ini menjadi polemik antara kebutuhan hidup dan pelanggaran hukum


Aktifitas tambang emas tanpa izin atau aktifitas ilegal tersebut Pidana pelaku tambang emas tanpa izin di Indonesia diatur utama di UU Minerba dan UU Cipta Kerja.


Sanksi Pidana

Dasar hukum Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU No. 4 Tahun 2009 Minerba

Penjara Paling lama 5 tahun

Denda paling banyak Rp100 miliar


Sanksi ini berlaku untuk setiap orang atau badan usaha yang melakukan eksplorasi, eksploitasi, pengangkutan, hingga penjualan hasil tambang tanpa IUP, IUPK, atau izin resmi lainnya.


Selain itu, kalau terbukti merusak lingkungan bisa juga dijerat UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.


Ketua Wilayah Fast Respon Indonesia Center Provinsi Jambi :

Dampak Tambang Emas Tanpa Izin, berdampak pada

Lingkungan:

Pencemaran merkuri. Limbah merkuri ditemukan di kolam limbah, sumur warga, dan sungai dengan kadar 0,116-0,960 mg/L, jauh di atas baku mutu. Merkuri merusak tanah, air, dan rantai makanan.


Deforestasi & kerusakan ekosistem. Hutan gundul, degradasi sungai, penurunan keanekaragaman hayati.


Biaya remediasi besar. Pembersihan kontaminasi merkuri dan pemulihan lahan bisa capai triliunan rupiah, dan beberapa kerusakan tidak bisa dipulihkan.


Dampak pada Kesehatan.

Penambang dan warga sekitar terpapar merkuri → risiko kerusakan saraf, gangguan pernapasan, masalah kulit.


Air tercemar masuk ke irigasi dan konsumsi → penyakit kulit, gangguan pencernaan. Kondisi kerja berbahaya tanpa APD, rawan longsor dan ledakan.


Sosial-Ekonomi.

Dampak positif jangka pendek adanya peningkatan pendapatan, terbukanya lapangan kerja baru.


Dampak negatif

yakni Gangguan keamanan seperti perkelahian, pencurian, perjudian, narkoba.


Konflik warga vs pemerintah karena perbedaan kepentingan.


Perubahan sosial drastis, masuknya penambang asing, kriminalitas meningkat.


Hilangnya potensi pendapatan negara karena tidak bayar pajak dan royalti.


Contoh kasus di Indonesia seperti

Lombok ada kontaminasi merkuri tinggi pada anak, Kalimantan degradasi sungai dan hutan, Aceh deforestasi signifikan, Sulawesi kontaminasi pesisir, Sumatra Sungai Batanghari tercemar.


Intinya: ancaman pidana berat, tapi banyak yang masih nekat karena untung cepat. Kerugiannya ditanggung lingkungan dan masyarakat dalam jangka panjang.


Dari segi kebutuhan hidup , kerusakan alam , dan pidana yang melanggar undang-undang , maka peran semua pihak terkait dalam memecahkan problem yang ada saat ini , bukan hanya diam saja tapi mencari solusi atau penindakan " tegas Dody


Redaksi

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bupati Muaro Jambi lantik dan kukuhkan 56 Pejabat dilingkup pemerintah kabupaten Muaro Jambi ini nama-namanya

Kades Jambi Tulo Dikabarkan Diamankan di Polda Jambi

Diduga Salah Tangkap Pihak PT. IIS diduga Juga Lecehkan Adat Desa Setempat