Diduga Muat Hoaks dan Fitnah, Media 'Gemparsumatraindonesia' Dilaporkan ke Dewan Pers dan Polres Tebo
Patrolihukum86.com, Tebo.Jambi – Kasus dugaan pemberitaan sepihak yang bermuatan hoaks dan fitnah oleh media Gemparsumatraindonesia berbuntut panjang. Ari Erwansah, warga Simpang Niam Mangupeh, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, merasa menjadi korban berita hoax, resmi mengambil langkah hukum dengan melaporkan media tersebut ke Dewan Pers dan Kepolisian Resor (Polres) Tebo.
Langkah ini diambil setelah media tersebut menerbitkan artikel yang menyudutkan dirinya. Menurut Ari, seluruh isi pemberitaan yang dialamatkan kepada dirinya adalah tidak benar, sarat akan fitnah, dan tidak berbasis fakta yang valid.
Ari Erwansah menegaskan bahwa tulisan yang diterbitkan oleh Gemparsumatraindonesia tidak bisa dikategorikan sebagai produk pers yang sah karena mengabaikan prinsip dasar jurnalistik.
"Pemberitaan tersebut murni hoaks yang berbaur fitnah, merupakan opini penulis. Produk tersebut dinilai bukan produk pers yang profesional karena mengabaikan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), terutama terkait kewajiban uji informasi dan konfirmasi (keberimbangan)," sementara pihak media Gempar ini, sudah dimintai agar memuat hak jawab, tapi, sampai sekarang 17/5/2026 tidak mengindahkan nya, ujar Ari.
Terkait hal ini, juga ditanggapi Hamdi Zakaria, A.Md Ketua Divisi Informatika FRIC DPW Provinsi Jambi.
Menurut Hamdi Zakaria, lembaga pendamping Ari Erwansah, kami dari Divisi Informatika, Berharap Keadilan dari Dewan Pers dan Polres Tebo
Terkait sengketa dan kerugian materiil maupun moril yang dialami oleh saudara Ari.
Kami dari Divisi Informatika juga menaruh harapan besar kepada dua lembaga penegak aturan tersebut.
Kepada Dewan Pers, Divisi Informarika berharap Dewan Pers dapat segera memeriksa legalitas media serta memberikan penilaian serta sanksi tegas terhadap pelanggaran etik yang dilakukan oleh Gemparsumatraindonesia.
Kepada Polres Tebo, kami juga meminta pihak kepolisian bertindak cepat dan profesional dalam memproses laporan dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan penyebaran berita bohong (hoaks) ini sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia, meskipun pihak Ari Erwansah masih menunggu waktu tertentu, seperti yang disarankan pihak penyidik Polres Tebo, mengingat hal ini merupakan sengketa pers.
Kasus ini kini tengah menjadi sorotan masyarakat dan diharapkan dapat menjadi pelajaran penting bagi industri pers agar tetap menjaga integritas, profesionalitas, serta mematuhi Kode Etik Jurnalistik dalam setiap pemberitaan, ungkap Hamdi Zakaria.
Pihak Redaksi media Gemparsumatraindonesia.com tidak lagi bisa dihubungi media ini, karena no Watshap redaksi Patrolihukum86.com diduga sudah di blokir pihak media Gemparsumatraindonesia.
Sehingga komunikasi konfirmasi terputus. Media ini selalu membuka ruang untuk koreksi dan klarifikasi pemberitaan, jika diperlukan sebagai bentuk penyajian pemberitaan yang berimbang di media.
Redaksi

Komentar
Posting Komentar