Diduga Oknum Wartawan Media Gemparsumatraindonesia.com, Peras Wartawan Patrolihukum86.com Fitnah Melalui Pemberitaan



Patrolihukum86.com, Tebo - Seorang oknum Wartawan media Gemparsumatraindonesia.com, menerbitkan pemberitaan yang berjudul "diduga Ari Erwansah mafia minyak ilegal serta pemilik ram ilegal".


Dalam pemberitaan ini, tidak menyebutkan narasumber pasti, atau inisial, isi pemberitaan terkesan menuduh dan memfitnah atas nama Ari Erwansah, seorang yang juga berprofesi sebagai wartawan di media Patrolihukum86.com sedari tahun 2024, yang mempunyai bisnis sampingan jual beli buah sawit secara legal dan berizin berlokasi di Simpang Niam, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, Jambi.


Pemberitaan media tersebut, dalam penulisan pemberitaan, dinilai tidak mematuhi kode etik jurnalistik yaitu 1 H 5 W.


Oknum wartawan, sempat mengirimkan nomor dana yang menurutnya no dana editor, sebagai bentuk dugaan pemerasan terhadap wartawan media Patrolihukum86.com tersebut.


Terkait hal ini, ditanggapi Hamdi Zakaria, A.Md Ketua Divisi Informatika FRIC DPW Provinsi Jambi.


Menurut Hamdi Zakaria, berikut adalah analisis mengenai status pelanggaran, dasar hukum, serta sanksi yang dapat menjerat pelaku, atau oknum wartawan yang membuat suatu pemberitaan diluar kode etik jurnalistik, sesuai dengan UU no 40 tahun 1999 tentang pers.


​1. ini adalah pelanggaran nyata dan serius.

​Seorang wartawan atau media massa tidak memiliki kekebalan hukum untuk melakukan pemerasan atau menyebarkan berita bohong (fitnah). Ketika sebuah media menuduh seseorang melakukan penimbunan BBM tanpa bukti, tanpa narasumber jelas, dan tanpa konfirmasi (hak jawab/klarifikasi), maka karya tersebut bukan lagi produk jurnalistik yang sah, melainkan alat kejahatan (fitnah dan pemerasan).


​2. Dasar Hukum Pelanggaran

​Aksi oknum tersebut dapat dijerat dengan berlapis-lapis pasal, baik menggunakan UU Pers, KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), maupun UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) karena disebarkan melalui media digital/website.


​A. Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik (KEJ) & UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

​Pasal 1 KEJ: Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

​Pasal 3 KEJ: Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

​Pasal 6 KEJ: Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap (Pemerasan adalah bentuk penyalahgunaan profesi terdahsyat).


​B. Pelanggaran Hukum Pidana (KUHP Lama & KUHP Baru UU 1/2023)

​Tindak Pidana Pemerasan: Diatur dalam Pasal 368 KUHP (atau Pasal 505 KUHP Baru), yaitu menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum dengan memaksa seseorang dengan ancaman.


​Tindak Pidana Fitnah/Pencemaran Nama Baik: Diatur dalam Pasal 311 KUHP tentang Fitnah (jika menuduh sesuatu hal yang diketahuinya tidak benar).


​C. Pelanggaran UU ITE (Siber)

​Karena fitnah tersebut dimuat di media online (Gemparsumatraindonesia.com), maka berlaku:

​Pasal 27A UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua UU ITE): Melarang setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal melalui sistem elektronik.

​Pasal 27B UU ITE Nomor 1 Tahun 2024: Mengatur tentang Ancaman Pencemaran/Pemerasan melalui media elektronik.


​3. Sanksi Pelanggaran

​Jika korban melaporkan kasus ini ke pihak berwajib, oknum tersebut dapat menghadapi sanksi penegakan hukum sebagai berikut:


​Sanksi Pidana (Penjara & Denda)

​Kasus Pemerasan (Pasal 368 KUHP): Ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.


​Kasus Pemerasan di Media Elektronik (Pasal 27B UU ITE): Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.


​Kasus Fitnah (Pasal 311 KUHP): Ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

​Sanksi Administrasi & Profesi

​Pencabutan Status Wartawan: Jika oknum tersebut tercatat di Dewan Pers (memiliki sertifikat UKW), Dewan Pers dapat mencabut status kompetensinya.

​Rekomendasi Penutupan/Pemblokiran Media: Dewan Pers dapat mengeluarkan rekomendasi kepada Kominfo untuk memblokir situs web media tersebut jika terbukti hanya digunakan sebagai alat pemerasan dan tidak menjalankan fungsi pers yang benar.


​Langkah Hukum yang Dapat Dilakukan Korban

​Sampaikan Somasi dan Hak Jawab: Korban berhak mengirimkan Hak Jawab resmi ke media tersebut untuk membantah tuduhan penimbunan BBM.


​Laporkan ke Dewan Pers: Adukan berita bohong dan perilaku oknum tersebut ke Dewan Pers untuk menguji produk jurnalistiknya. Jika Dewan Pers menyatakan itu bukan produk jurnalistik melainkan murni kriminal, jalurnya langsung ke polisi.


​Lapor ke Kepolisian (Polres/Polda): Buat laporan polisi atas dugaan Pemerasan (Pasal 368 KUHP / Pasal 27B UU ITE) dan Fitnah (Pasal 311 KUHP), ungkap Hamdi Zakaria. 


Oknum wartawan, dikonfirmasi via watshap, tidak memberikan jawaban yang jelas. Oknum wartawan ini juga terkesan tidak bernyali untuk menjawab rentetan pertanyaan dari media ini, pertanyaan konfirmasi tertulis via watshap, sebagai bentuk penyajian pemberitaan yang berimbang di media ini.

Saat berita ini dilansir, oknum wartawan tersebut, tidak menjawab konfirmasi media via watshap.


(Redaksi)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bupati Muaro Jambi lantik dan kukuhkan 56 Pejabat dilingkup pemerintah kabupaten Muaro Jambi ini nama-namanya

Kades Jambi Tulo Dikabarkan Diamankan di Polda Jambi

Diduga Salah Tangkap Pihak PT. IIS diduga Juga Lecehkan Adat Desa Setempat