Ditreskrimsus Polda Jambi Tetapkan Tersangka Mantan Kadisdik Provinsi Jambi Adi Varial Putra



Patrolihukum86.com, Jambi - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia SIK MH  membenarkan penahanan terhadap mantan Kadisdik Provinsi Jambi, Varial Adhi Putra.(04/05/2026)


Polda Jambi selain menahan  Varial Adhi Putra juga dilakukan terhadap 2 tersangka lainnya, yaitu Bukri, mantan Kepala Bidang SMK Disdik Provinsi Jambi, serta seorang broker bernama David.


Ditreskrimsus didampingi Kasubdit Tipikor AKBP Wirawan  menyampaikan Polda Jambi  lakukan upaya paksa dari hasil penyidikan maka dilakukan  penahanan terhadap 3 tersangka," ungkap KBP Taufik


Dan saat ini proses melengkapi berkas para tersangka sebelum diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, atau P19.


 Adi Varial sudah menjalani 3 kali pemeriksaan oleh penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi.


Ketiga nya dipanggil dan diperiksa sebagai tersangka atas  kasus korupsi DAK SMK di Disdik Provinsi Jambi yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp21,8 miliar. 


Penetapan tersangka terhadap ADV , BK,DVD dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan berbagai alat bukti, termasuk keterangan ahli, serta menggelar perkara. 


Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara dan denda." ungkap KBP Taufik


Redaksi

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bupati Muaro Jambi lantik dan kukuhkan 56 Pejabat dilingkup pemerintah kabupaten Muaro Jambi ini nama-namanya

Kades Jambi Tulo Dikabarkan Diamankan di Polda Jambi

Diduga Salah Tangkap Pihak PT. IIS diduga Juga Lecehkan Adat Desa Setempat