FRIC DPW Provinsi Jambi Soroti Kinerja Camat Serai Serumpun Terkait Keluhan Masyarakat Bukit Pemuatan
Patrolihukum86.com, Tebo - Ketua Divisi Informatika DPW FRIC Provinsi Jambi, soroti kinerja Camat Serai Serumpun, terkait Viralnya pemberitaan Pemdes Bukit Pemuatan di Kecamatan serai Serumpun, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.
Masyarakat desa Bukit Pemuatan, keluhkan dugaan penyalahgunaan wewenang Kades Seperi selama menjabat.
Kades Superi telah menerbitkan ratusan supradik di dalam hutan kawasan Hp.
Kades juga telah memportal jalan desa 2 titik dan pungli retrebusi jalan. Kades juga telah mengambil keputusan merobohkan gedung aset desa 2 unit tanpa seizin Bupati Tebo.
Terkait hal ini, ditanggapi Hamdi Zakaria, Ketua Divisi Informatika FRIC DPW Provinsi Jambi, pada Jum'at 8/5/2026.
Menurut Hamdi Zakaria, Berdasarkan uraian kasus di Desa Bukit Pemuatan tersebut, terdapat beberapa dugaan pelanggaran serius yang dilakukan oleh Kepala Desa (Kades), mulai dari penyalahgunaan wewenang terkait kawasan hutan, pungutan liar (pungli), hingga perusakan aset desa.
Menurut Hamdi Zakaria, berikut adalah analisis dasar hukum dan sanksi yang dapat menjerat Kades tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia:
1. Dasar Hukum Pelanggaran Kepala Desa
A. Penyalahgunaan Wewenang & Penerbitan Surat di Kawasan Hutan
Penerbitan surat keterangan tanah (seperti Sporadik/Supradik) di dalam kawasan hutan produksi tanpa izin menteri merupakan pelanggaran berat.
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (Pasal 26 & 29): Kepala Desa dilarang menyalahgunakan wewenang, melanggar sumpah jabatan, dan melakukan tindakan yang merugikan kepentingan umum.
UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan: Pejabat yang menerbitkan izin atau surat di dalam kawasan hutan secara tidak sah dapat dipidana.
B. Pungutan Liar (Pungli) Retribusi Jalan
Pemasangan portal dan penarikan uang tanpa dasar Peraturan Desa (Perdes) yang sah atau melanggar aturan lebih tinggi dikategorikan sebagai pungli.
UU No. 20 Tahun 2001 (Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Pasal 12 huruf e menyebutkan bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara (termasuk Kades) yang maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memaksa seseorang memberikan sesuatu dapat dipidana karena pemerasan dalam jabatan.
C. Perusakan Aset Desa (Gedung Eks-UPT Transmigrasi)
Penghapusan atau pembongkaran aset desa harus melalui prosedur penghapusan aset yang diatur ketat.
Permendagri No. 1 Jambi Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa: Pemindahtanganan atau pemusnahan aset desa (terutama bangunan) harus mendapatkan persetujuan Bupati melalui musyawarah desa. Jika dilakukan sepihak, itu merupakan pengrusakan barang milik daerah/desa.
2. Mekanisme dan Sanksi Penonaktifan
Berdasarkan Pasal 40 sampai Pasal 47 UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, seorang Kepala Desa dapat diberhentikan sementara atau diberhentikan tetap oleh Bupati dengan rincian sebagai berikut:
Sanksi Administratif
Teguran Lisan/Tertulis: Diberikan oleh Camat atau Bupati jika Kades melanggar kewajiban.
Pemberhentian Sementara: Jika Kades tidak melaksanakan teguran tertulis atau ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, terorisme, makar, atau tindak pidana terhadap keamanan negara.
Pemberhentian Tetap: Dilakukan oleh Bupati jika Kades terbukti melakukan pelanggaran berat, menyalahgunakan wewenang, atau berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).
Sanksi Pidana
Jika dugaan pungli dan perusakan aset terbukti secara hukum:
Pidana Korupsi: Penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda (tergantung pasal yang diterapkan).
Pidana Perusakan Barang (Pasal 406 KUHP): Menghancurkan barang milik orang lain (dalam hal ini aset negara/desa) diancam pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
3. Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh Masyarakat
Sesuai harapan masyarakat agar BPD menyurati Camat, berikut adalah alur formalnya:
Langkah Aksi Dasar Alasan
1. Aspirasi BPD, BPD mengadakan rapat luar biasa untuk menampung laporan masyarakat Desa Bukit Pemuatan. UU Desa Pasal 61 (Fungsi BPD menampung aspirasi).
2. Surat Ke Camat, BPD mengirimkan surat rekomendasi pemeriksaan/audit kepada Camat Serai Serumpun, Kabupaten Tebo. Camat memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan (Binwas) terhadap desa.
3. Laporan ke Inspektorat Masyarakat atau BPD melapor ke Inspektorat Kabupaten Tebo untuk melakukan Audit Investigatif. Inspektorat adalah pengawas internal pemerintah daerah.
4. Laporan APH Melaporkan dugaan pungli dan perusakan aset ke Pihak Kepolisian (Polres Tebo) atau Kejaksaan (Kejari Tebo). Penegakan hukum pidana.
Camat sebagai perpanjangan tangan Bupati di wilayah kecamatan berkewajiban merespons laporan BPD. Jika Camat tetap "lamban", masyarakat berhak menyurati Bupati Tebo secara langsung dengan tembusan kepada DPRD Kabupaten Tebo (Komisi I) untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP), ungkap Hamdi Zakaria.
Informasi yang didapat media, masyarakat sudah menyurati BPD dan Camat Serai Serumpun.
Masyarakat juga sudah mengirimkan surat laporan ke Inspektorat dan Kejari Tebo.
Masyarakat berharap, semua instansi terkait, bisa bekerja maksimal terkait laporan masyarakat ini. Masyarakat juga menunggu tindak lanjut dari Bupati Tebo, terkait laporan ini.
Masyarakat desa berharap, Bupati bisa mengambil langkah sanksi penonaktifan sementara atau selamanya, kades Bukit Pemuatan ini, jika terbukti dari laporan kami masyarakat, ungkap masyarakat desa Bukit Pemuatan.
Camat serai Serumpun, kepada media via watshap mengatakan, terkait jalan yg di portal, menurut jawaban Kades, jalan tersebut dibangun diatas tanah pribadi kades dan dibangun dengan dana pribadi kades, jawab camat.
Hal ini dibantah masyarakat dengan papan pekerjaan jalan bersumber dari DD. Menurut masyarakat, jalan ini sudah ada sebelum kades berdomisili di Desa Bukit Pemuatan, ungkap Masyarakat.
Hal ini dibenarkan oleh BPD via Watshap, menurut BPD jalan tersebut merupakan jalan umum.
Ketua Divisi Informatika DPW Fric Provinsi Jambi, menyarankan kepada Camat Retno, agar turun dulu ke lokasi, kumpulkan informasi dari masyarakat desa, baru buat stetment atau tanggapan kepada media, agar tidak terkesan pembelaan terhadap kades yang diduga bermasalah juga penyalahgunaan wewenang dan terindikasi ikut penindasan terhadap masyarakat desa yang sudah resah.
Sehingga kesan nya, Camat Retno tidak mengerti Tupoksi nya sebagai Camat, ungkap Hamdi Zakaria.
Redaksi.

Komentar
Posting Komentar