Ketua FRIC Jambi Minta APH Tertibkan dan Tindak Seluruh Gudang BBM Ilegal Yang Berada Dalam Pemukiman Warga ," Nyawa Lebih Berharga
Patrolihukum86.com, Jambi - Ketua FRIC Jambi angkat bicara, selama ini termonitor pelaku usaha gudang BBM Ilegal di Kota Jambi menjamur , seolah tak tersentuh hukum
yang menjadi maslaha adalah letak gudang penimbunan banyak yang berada di lingkungan padat penduduk dan berbahaya bagi keselamatan jiwa
Seperti baru baru ini terjadi kendaraan hebat melanda diduga gudang penimbunan BBM ilegal di Pal 7 Kelurahan Kenali Asam Kota Jambi
Hal ini tentunya meresahkan warga , di uji ketegasan penegak hukum dan pihak terkait untuk melakukan penertiban yang bukan seremoni.
Penjahat migas, khususnya yang punya gudang penimbunan BBM ilegal, kena sanksi di UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Ini rincian sanksinya:
Penimbunan/penyimpanan BBM tanpa izin
Masuk pasal 53 huruf c UU Migas
Sanksi: Penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar
Niaga/penjualan BBM ilegal tanpa izin
Masuk pasal *53 huruf d UU Migas
Sanksi : Penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar
Kalau yang ditimbun BBM bersubsidi pemerintah
Ini lebih berat, masuk pasal 55 UU Migas
Sanksi: Penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar
Ini yang biasanya dipakai polisi buat kasus penimbunan BBM subsidi ilegal
Pidana tambahan
Selain penjara dan denda, hakim bisa jatuhkan:
Perampasan barang yang dipakai atau hasil kejahatan, termasuk tangki, mobil tangki, gudang
Pencabutan hak
Contoh real Polda NTT baru-baru ini ungkap 27 kasus BBM subsidi ilegal dengan kerugian negara Rp10,16 Miliar. Pelakunya dijerat Pasal 55 UU Migas dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp60 M.
Jadi kalau gudangnya cuma nyimpan BBM non-subsidi tanpa izin, ancamannya 3 tahun. Tapi kalau BBM subsidi, langsung naik ke 6 tahun.
Bedanya ada di Pasal 57 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas UU Migas membagi tindak pidana jadi 2: pelanggaran dan kejahatan
Ini bedanya:
Pelanggaran Migas
Yang termasuk pelanggaran itu perbuatan di Pasal 51 UU Migas. Sanksinya lebih ringan.
Contoh perbuatan:
- Melakukan survei umum tanpa hak
- Mengirim/menyerahkan data hasil survei umum tanpa izin
Sanksi:
Kurungan paling lama 1 tahun ATAU denda paling tinggi Rp10 miliar
Hakim biasanya pilih salah satu, penjara ATAU denda.
Kejahatan Migas
Yang termasuk kejahatan itu perbuatan di Pasal 52, 53, 54, 55 UU Migas. Ini yang berat-berat.
Contoh perbuatan:
Pasal 52: Eksplorasi/eksploitasi minyak tanpa kontrak kerja sama. Sanksi 6 tahun penjara + denda Rp60 miliar
Pasal 53: Pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, niaga BBM tanpa izin. Sanksi 3-5 tahun penjara + denda Rp30-50 miliar
Pasal 54: Memalsukan BBM. Sanksi 6 tahun penjara + denda Rp60 miliar
Pasal 55: Menyalahgunakan BBM subsidi. Sanksi 6 tahun penjara + denda Rp60 miliar
Sanksi:
Penjara serta denda sekaligus. Nggak ada pilihan.
Intinya:
Pelanggaran Kejahatan
Pasal Pasal 51 Pasal 52, 53, 54, 55
Sifat Lebih ringan, administratif Berat, merugikan negara & masyarakat
Hukuman Kurungan 1 th ATAU denda Rp10 M Penjara 3-6 th DAN denda Rp30-60 M
Contoh Ambil data survei ilegal Bikin gudang BBM ilegal, jual BBM subsidi
Jadi kalau kasus gudang penimbunan BBM ilegal yang kita bahas tadi, itu masuk kategori kejahatan, bukan pelanggaran. Makanya ancamannya penjara ditambah denda besar.
Ketua FRIC meminta sekali lagi razia dan tertibkan serta tangkap pemilik atau pemodal , jangan nyawa warga jadi taruhan atas keberadaan gudang mereka , juga pihak berwenang disekitaran perlu dipertanyakan seperti RT dan lurah serta camat seperti ada unsur pembiaran jangan ada gudang penimbunan dalam kawasan padat penduduk " tegas Dody
Redaksi

Komentar
Posting Komentar