Ketua FRIC Jambi Minta APH Tertibkan dan Tindak Seluruh Gudang BBM Ilegal Yang Berada Dalam Pemukiman Warga ," Nyawa Lebih Berharga



Patrolihukum86.com, Jambi - Ketua FRIC Jambi angkat bicara, selama ini termonitor pelaku usaha gudang BBM Ilegal di Kota Jambi menjamur , seolah tak tersentuh hukum 


yang menjadi maslaha adalah letak gudang penimbunan banyak yang berada di lingkungan padat penduduk dan berbahaya bagi keselamatan jiwa 


Seperti baru baru ini terjadi kendaraan hebat melanda diduga gudang penimbunan BBM ilegal di Pal 7 Kelurahan Kenali Asam Kota Jambi


Hal ini tentunya meresahkan warga , di uji ketegasan penegak hukum dan pihak terkait untuk melakukan penertiban yang bukan seremoni. 


Penjahat migas, khususnya yang punya gudang penimbunan BBM ilegal, kena sanksi di UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.


Ini rincian sanksinya:

Penimbunan/penyimpanan BBM tanpa izin

Masuk pasal 53 huruf c UU Migas

Sanksi: Penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar


Niaga/penjualan BBM ilegal tanpa izin

Masuk pasal *53 huruf d UU Migas

Sanksi : Penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar


Kalau yang ditimbun BBM bersubsidi pemerintah

Ini lebih berat, masuk pasal 55 UU Migas


Sanksi: Penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar

Ini yang biasanya dipakai polisi buat kasus penimbunan BBM subsidi ilegal 


Pidana tambahan

Selain penjara dan denda, hakim bisa jatuhkan:

Perampasan barang yang dipakai atau hasil kejahatan, termasuk tangki, mobil tangki, gudang

Pencabutan hak 


Contoh real Polda NTT baru-baru ini ungkap 27 kasus BBM subsidi ilegal dengan kerugian negara Rp10,16 Miliar. Pelakunya dijerat Pasal 55 UU Migas dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp60 M. 


Jadi kalau gudangnya cuma nyimpan BBM non-subsidi tanpa izin, ancamannya 3 tahun. Tapi kalau BBM subsidi, langsung naik ke 6 tahun.


Bedanya ada di Pasal 57 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas UU Migas membagi tindak pidana jadi 2: pelanggaran dan kejahatan


Ini bedanya:


Pelanggaran Migas

Yang termasuk pelanggaran itu perbuatan di Pasal 51 UU Migas. Sanksinya lebih ringan.


Contoh perbuatan:

- Melakukan survei umum tanpa hak

- Mengirim/menyerahkan data hasil survei umum tanpa izin


Sanksi:

Kurungan paling lama 1 tahun ATAU denda paling tinggi Rp10 miliar

Hakim biasanya pilih salah satu, penjara ATAU denda.


Kejahatan Migas

Yang termasuk kejahatan itu perbuatan di Pasal 52, 53, 54, 55 UU Migas. Ini yang berat-berat.


Contoh perbuatan:

Pasal 52: Eksplorasi/eksploitasi minyak tanpa kontrak kerja sama. Sanksi 6 tahun penjara + denda Rp60 miliar


Pasal 53: Pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, niaga BBM tanpa izin. Sanksi 3-5 tahun penjara + denda Rp30-50 miliar

Pasal 54: Memalsukan BBM. Sanksi 6 tahun penjara + denda Rp60 miliar


Pasal 55: Menyalahgunakan BBM subsidi. Sanksi 6 tahun penjara + denda Rp60 miliar


Sanksi:

Penjara serta  denda sekaligus. Nggak ada pilihan.


Intinya:

Pelanggaran Kejahatan

Pasal Pasal 51 Pasal 52, 53, 54, 55

Sifat Lebih ringan, administratif Berat, merugikan negara & masyarakat


Hukuman Kurungan 1 th ATAU denda Rp10 M Penjara 3-6 th DAN denda Rp30-60 M


Contoh Ambil data survei ilegal Bikin gudang BBM ilegal, jual BBM subsidi

Jadi kalau kasus gudang penimbunan BBM ilegal yang kita bahas tadi, itu masuk kategori kejahatan, bukan pelanggaran. Makanya ancamannya penjara ditambah denda besar.


Ketua FRIC meminta sekali  lagi razia dan tertibkan serta tangkap pemilik atau pemodal , jangan nyawa warga jadi taruhan atas keberadaan gudang mereka , juga pihak berwenang disekitaran perlu dipertanyakan seperti RT dan lurah serta camat seperti ada unsur pembiaran  jangan ada gudang penimbunan dalam kawasan padat penduduk " tegas Dody


Redaksi

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bupati Muaro Jambi lantik dan kukuhkan 56 Pejabat dilingkup pemerintah kabupaten Muaro Jambi ini nama-namanya

Kades Jambi Tulo Dikabarkan Diamankan di Polda Jambi

Diduga Salah Tangkap Pihak PT. IIS diduga Juga Lecehkan Adat Desa Setempat