Kurang Dari 24 Jam, Tim Opsnal Sat Reskrim, Polsek Nipah Panjang Dan Polsek Sabak Timur Kerjasama Berhasil Ungkap Kasus Curanmor



Patrolihukum86.com, Tanjab Timur - Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjung Jabung Timur bersama Polsek Nipah Panjang dan Polsek Muara Sabak Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polres Tanjung Jabung Timur. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku beserta barang bukti sepeda motor hasil curian. Kamis (14/5/2026).


Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis, 14 Mei 2026 sekira pukul 10.00 WIB di depan warung kopi kawasan Puskesmas Nipah Panjang, Jalan Suryahadi RT 01 RW 01, Kelurahan Nipah Panjang II, Kecamatan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.


Pelaku yang berhasil diamankan berinisial DA (19), kelahiran Jakarta, berprofesi sebagai petani dan berdomisili di RT 008 Desa Rantau Rasau, Kecamatan Berbak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.


Kapolsek Nipah Panjang menjelaskan, kejadian bermula saat korban datang ke warung kopi untuk sarapan dan memarkirkan sepeda motor Honda PCX warna merah dengan nomor polisi BH 3020 ZX. Saat itu kunci kendaraan disimpan di dalam box depan sepeda motor.


Usai sarapan, korban keluar dan mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di lokasi parkir. Korban sempat melakukan pencarian di sekitar Pasar Nipah Panjang, namun kendaraan tidak ditemukan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta dan kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Nipah Panjang.


Setelah menerima laporan korban, pihak kepolisian memperoleh informasi bahwa terduga pelaku melintasi wilayah Kecamatan Rantau Rasau. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Nipah Panjang segera berkoordinasi dengan Kapolsek Muara Sabak Timur dan Kapolsek Rantau Rasau.


Polsek Muara Sabak Timur kemudian melakukan razia guna mempersempit ruang gerak pelaku. Di waktu bersamaan, Unit Reskrim Polsek Nipah Panjang meminta bantuan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjab Timur untuk melakukan pengejaran dan penangkapan.


Dari hasil penyelidikan, keberadaan pelaku diketahui berada di wilayah Kecamatan Muara Sabak Timur. Tim gabungan yang terdiri dari personel Polsek Nipah Panjang, Polsek Muara Sabak Timur serta Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjab Timur akhirnya berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.


Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Nipah Panjang guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.


Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda PCX warna merah dengan nomor rangka MH1KF2112KK149442 dan nomor mesin KF21E1149016, serta satu lembar STNK kendaraan tersebut.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).


Redaksi

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bupati Muaro Jambi lantik dan kukuhkan 56 Pejabat dilingkup pemerintah kabupaten Muaro Jambi ini nama-namanya

Kades Jambi Tulo Dikabarkan Diamankan di Polda Jambi

Diduga Salah Tangkap Pihak PT. IIS diduga Juga Lecehkan Adat Desa Setempat